MEDAN - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di wilayah Kota Medan masih terus berjalan. Menariknya, sejumlah penerima bantuan tercatat memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, meskipun menurut aturan penerima BSU seharusnya berpenghasilan di bawah angka tersebut.
Executive General Manager Kantor Cabang Utama PT Pos Medan, Yogi Dwinanto, menjelaskan bahwa fenomena tersebut dapat terjadi karena data penggajian yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan belum diperbarui secara real-time.
"Data itu merupakan kewenangan Kemnaker dan BPJS TK. Kami di Kantor Pos hanya membayarkan sesuai data yang diberikan," ujar Yogi, Minggu (20/7).
Yogi menambahkan, kemungkinan penerima yang kini bergaji di atas Rp3,5 juta sebelumnya memiliki penghasilan di bawah batas tersebut dan belum ada pembaruan data.
"Mungkin sebelumnya mereka bergaji di bawah Rp3,5 juta, tapi data yang digunakan masih data lama yang tersimpan di BPJS-TK atau Kemnaker," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses validasi data tetap dilakukan secara ketat. Bantuan hanya dapat dicairkan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas penerima cocok dengan database yang ada.
"Jika NIK tidak cocok, bantuan tidak dapat dibayarkan. Validasi data tetap jadi kunci utama," kata Yogi.
Selain kriteria penghasilan, penerima BSU juga harus terdaftar sebagai peserta aktif atau pernah aktif di BPJS Ketenagakerjaan, belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau bansos reguler, serta harus masuk dalam data hasil proses pembersihan (cleansing) oleh Kemnaker dan BPJS-TK.
Untuk tahap pertama, Kantor Pos Medan menerima alokasi sebanyak 95.000 penerima, yang kemudian bertambah menjadi 115.000 orang. Hingga 18 Juli 2025, sekitar 90.000 penerima atau hampir 70 persen telah mencairkan BSU mereka.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kantor Pos Medan dan 30 kantor cabang lainnya. Bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan.*
(ms/j006)
Editor
:
Kantor Pos Medan Klarifikasi Penerima BSU Bergaji Lebih dari Rp3,5 Juta