Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk dalam perkara penganiayaan dan perusakan fasilitas kepolisian.
Kasus ini mempertegas tuntutan para pengemudi agar sistem pemesanan dan perlindungan terhadap driver diperbaiki.
Garda Indonesia juga menyerukan kepada Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatur lebih tegas perlindungan terhadap para pengemudi ojol, serta memastikan perusahaan aplikator menerapkan kebijakan yang adil.
"Kami berharap negara hadir melalui regulasi yang berpihak kepada pengemudi sebagai pelaku ekonomi digital di sektor transportasi," tutup Igun.*