JAKARTA - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Permohonan penundaan diajukan karena kondisi kesehatan Jokowi yang disebut tidak memungkinkan untuk bepergian ke luar kota. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, pada Selasa (22/7).
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota, maka kami memohonkan penundaan," ujar Rivai.
Menurut Rivai, pihaknya telah menyampaikan dua alternatif kepada penyidik. Pertama, menunggu izin dari dokter untuk Jokowi bisa hadir langsung. Kedua, meminta agar pemeriksaan dilakukan di kediaman pribadi Jokowi, sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP, yang memungkinkan pemeriksaan terhadap saksi atau pelapor di luar kantor polisi.
"Kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat kepastian," tambahnya.
Sebelumnya, isu dugaan ijazah palsu Jokowi kembali mencuat setelah dilaporkan oleh sejumlah pihak, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Dalam keterangannya, pihak TPUA menyebut bahwa Jokowi tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Namun, kubu Jokowi menduga langkah-langkah seperti pengajuan gelar perkara khusus oleh lawan hukum hanya bertujuan untuk mengulur waktu dan menciptakan persepsi publik negatif.*
(oz/j006)
Editor
: Justin Nova
Jokowi Ajukan Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro karena Alasan Kesehatan