Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar, Penggugat Serahkan Perbaikan Gugatan
JAKARTA Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke7 RI Joko Wi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Influencer Indonesia kontroversial, Arnold Putra, akhirnya kembali ke tanah air pada Senin sore (21/7/2025) setelah menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar. Kepulangan Arnold merupakan hasil dari upaya diplomasi pertahanan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bekerja sama dengan sejumlah pihak strategis.
Menurut keterangan resmi dari Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan, pemerintah Indonesia mulai menangani kasus Arnold sejak 4 Juli 2025, setelah menerima informasi penahanannya.
"Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan guna membebaskan Arnold Putra," ujar Frega, Selasa (22/7).
Dukungan Hashim Djojohadikusumo dan Lembaga Jepang
Frega menyebut bahwa upaya diplomasi ini melibatkan berbagai mitra, termasuk Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, serta Sasakawa Peace Foundation (SPF) dari Jepang.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar, Bapak Hashim Djojohadikusumo, serta Sasakawa Peace Foundation melalui Mr. Sohei Sasakawa dan Mr. Atsushi Sunami atas peran aktif dalam proses pembebasan Arnold Putra," lanjut Frega.
Sasakawa Peace Foundation diketahui memiliki kerja sama resmi dengan Kemhan sejak 2023 melalui program pertukaran personel militer (Military Personnel Exchange).
Riwayat Penahanan Arnold Putra di Myanmar
Arnold Putra ditahan sejak 20 Desember 2024 atas tuduhan masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar melalui perbatasan Thailand dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata terlarang, seperti People's Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan:
Undang-Undang Imigrasi 1947
UU Anti-Terorisme Myanmar
JAKARTA Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke7 RI Joko Wi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah uang Rp809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Jakarta Selatan berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kanto
PERISTIWA
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi sorotan mengenai posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidan
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ucapan selamat Hari Veteran Nasional 2026 dari Presiden Prabowo Subianto kep
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah anggapan bahwa Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga sebagaiman
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUMAS Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran kembali makam atau ekshumasi terhadap Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampid
HUKUM DAN KRIMINAL
NABIRE Kementerian Pekerjaan Umum atau PU membangun gedung Kantor Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Rakyat Pa
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan adanya saksi berinisial WL yang dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL