BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar, Penggugat Serahkan Perbaikan Gugatan

Raman Krisna - Rabu, 12 Agustus 2026 13:45 WIB
Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar, Penggugat Serahkan Perbaikan Gugatan
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni (kanan), usai sidang perdana perkara gugatan PMH terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026. (foto:Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.

Perkara dengan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tersebut berlangsung singkat, yakni sekitar 21 menit.

Sidang dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pada 11.01 WIB.

Baca Juga:

Agenda persidangan adalah penyerahan dan penyampaian perbaikan gugatan oleh pihak penggugat setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, mengatakan majelis hakim dan para pihak tergugat telah menerima berkas perbaikan gugatan tersebut.

"Jadi perbaikan permohonan itu menyangkut penegasan, penajaman, dengan menggunakan redaksional yang lebih pas untuk memastikan, satu, ini adalah perbuatan melawan hukum. Yang kedua, perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh para pihak T1 sampai T9. Dan yang ketiga, kita mempunyai bukti yang otentik. Dan hal itu sudah diterima oleh majelis hakim dan juga para pihak," ujar Joni usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.

Substansi utama gugatan berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan legalisir fotokopi ijazah Joko Widodo ketika mencalonkan diri dalam sejumlah kontestasi politik.

Penggugat mempersoalkan dokumen legalisir yang disebut digunakan saat Pilkada Solo, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, hingga Pemilihan Presiden atau Pilpres.

Menurut penggugat, dokumen tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan formil administrasi, salah satunya karena tidak mencantumkan tanggal dan tahun pada pengesahan.

Pihak penggugat menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 73 Ayat 3 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.

"Apa yang kami sampaikan ini adalah berdasarkan bukti ujinya itu adalah undang-undang tadi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Permendiknas," kata Joni.

Penggugat menjadikan persoalan administrasi tersebut sebagai dasar untuk menyatakan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Bos GoTo Bantah Rp809 Miliar Dinikmati Nadiem Makarim
Jokowi Buka Suara soal Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Prabowo
Sutrimo Bukan Karumga Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum: Hanya Jaga Bangunan Kosong
Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan
Korupsi Tanpa Koruptor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru