Bedah Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Gatot Nurmantyo Yakini Ditolak: Hakim Masih Lihat Sinyal Istana
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
JAKARTA — Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.
Perkara dengan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tersebut berlangsung singkat, yakni sekitar 21 menit.
Sidang dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pada 11.01 WIB.Baca Juga:
Agenda persidangan adalah penyerahan dan penyampaian perbaikan gugatan oleh pihak penggugat setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, mengatakan majelis hakim dan para pihak tergugat telah menerima berkas perbaikan gugatan tersebut.
"Jadi perbaikan permohonan itu menyangkut penegasan, penajaman, dengan menggunakan redaksional yang lebih pas untuk memastikan, satu, ini adalah perbuatan melawan hukum. Yang kedua, perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh para pihak T1 sampai T9. Dan yang ketiga, kita mempunyai bukti yang otentik. Dan hal itu sudah diterima oleh majelis hakim dan juga para pihak," ujar Joni usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.
Substansi utama gugatan berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan legalisir fotokopi ijazah Joko Widodo ketika mencalonkan diri dalam sejumlah kontestasi politik.
Penggugat mempersoalkan dokumen legalisir yang disebut digunakan saat Pilkada Solo, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, hingga Pemilihan Presiden atau Pilpres.
Menurut penggugat, dokumen tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan formil administrasi, salah satunya karena tidak mencantumkan tanggal dan tahun pada pengesahan.
Pihak penggugat menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 73 Ayat 3 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.
"Apa yang kami sampaikan ini adalah berdasarkan bukti ujinya itu adalah undang-undang tadi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Permendiknas," kata Joni.
Penggugat menjadikan persoalan administrasi tersebut sebagai dasar untuk menyatakan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI
BOGOR Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap identitas penghuni bangun
NASIONAL
DAIRI Aiptu Herbin Silaen, anggota Polres Dairi, meninggal dunia setelah membantu mengevakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang terjebak
PERISTIWA