Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita ijazah SMA dan ijazah Sarjana (S1) milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam rangka penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh sejumlah pihak.
Langkah ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan hari ini.
"Benar, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA milik Presiden Joko Widodo," ujar Ade Ary, Kamis (24/7/2025).
Penyitaan ijazah dilakukan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Penyitaan dilakukan untuk pengujian di laboratorium forensik, dalam tahap penyidikan," jelas Ade Ary.
Sebelumnya, Jokowi telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (23/7). Ia diperiksa selama tiga jam oleh penyidik dan menjawab total 45 pertanyaan.
"Saya telah memberikan semua data yang diperlukan, dan ijazah asli SMA serta S1 saya telah disita untuk diperiksa," ungkap Jokowi usai pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan fitnah yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya, terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Penyidik telah melakukan gelar perkara, dan empat laporan serupa kini naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan independen atas laporan serupa dan menyimpulkan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding.
Meski demikian, pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta agar dilakukan gelar perkara khusus tambahan, yang dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli.*
(d/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.