Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Rencana Regulasi
Draft akademik RUU dan peraturan pemerintah (PP) tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri Sipil Non‑Organik TNI/Polri sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum & HAM RI dan siap diajukan sebagai inisiatif DPR periode 2024–2029.
Dalam regulasi baru nantinya akan diatur hak & kewajiban pemilik IKHSA secara jelas, tata cara penggunaan, mekanisme etika, hingga prosedur pengawasan dan sanksi atas penyalahgunaan.
Pesan dan Tantangan:
Bamsoet menekankan pentingnya hikmah dan bijaksana dalam penggunaan senjata api beladiri, agar tidak justru menjadi alat kriminal yang menjerat pemilik legal. Ia menyoroti risiko hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara jika penyalahgunaan terjadi, meski izin sudah resmi.
Ia juga mengajak kepolisian dan DPR menyelenggarakan simposium nasional guna menyamakan persepsi tentang kapan seseorang dibenarkan menggunakan senjata api untuk bela diri secara hukum yang sah dan proporsional.
(bs/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.