Prakiraan Cuaca Aceh, Minggu 21 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Cerah Berawan
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Minggu (21/6/2026) did
NASIONAL
JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menyerukan inisiatif DPR untuk merevisi Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api.
Dalam acara Asah Keterampilan Periksha 2025 di Bali, Bamsoet menyatakan bahwa kajian akademis revisi UU sudah lengkap dan hanya menunggu keputusan DPR untuk diajukan sebagai RUU inisiatif Dewan.
Alasan Mendesak Revisi UU Darurat:
UU Darurat No.12/1951 berdasarkan legislasi tua yang tidak lagi sesuai perkembangan zaman.
Tidak ada pengaturan rinci tentang teknis penggunaan senjata api bela diri – seperti prosedur menembak peringatan, pemakaian peluru kosong (dummy), hingga tahapan etika penggunaan.
Peraturan turunan seperti Perpol No.1/2022 belum cukup mengatur aspek teknis penggunaan senjata api di situasi bela diri secara spesifik. Hal ini kerap menimbulkan multitafsir dan potensi kriminalisasi terhadap pemegang izin khusus (IKHSA).
Dampak Ketidakjelasan Aturan:
Pemilik senjata api legal terkendala kepastian hukum ketika menghadapi situasi darurat.
Kasus tragis terjadi ketika seseorang tidak berani menggunakan senjatanya saat diserang karena takut dianggap melanggar hukum, dan bahkan berujung kematian.
Dengan kepastian teknis hukum, pemilik IKHSA dapat bertindak tegas namun tetap dalam koridor legal sebagai bagian komponen cadangan bela negara.
Rencana Regulasi
Draft akademik RUU dan peraturan pemerintah (PP) tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri Sipil Non‑Organik TNI/Polri sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum & HAM RI dan siap diajukan sebagai inisiatif DPR periode 2024–2029.
Dalam regulasi baru nantinya akan diatur hak & kewajiban pemilik IKHSA secara jelas, tata cara penggunaan, mekanisme etika, hingga prosedur pengawasan dan sanksi atas penyalahgunaan.
Pesan dan Tantangan:
Bamsoet menekankan pentingnya hikmah dan bijaksana dalam penggunaan senjata api beladiri, agar tidak justru menjadi alat kriminal yang menjerat pemilik legal. Ia menyoroti risiko hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara jika penyalahgunaan terjadi, meski izin sudah resmi.
Ia juga mengajak kepolisian dan DPR menyelenggarakan simposium nasional guna menyamakan persepsi tentang kapan seseorang dibenarkan menggunakan senjata api untuk bela diri secara hukum yang sah dan proporsional.
(bs/j006)
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Minggu (21/6/2026) did
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Mi
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (21/6/2026) menunjukkan kondisi yang relatif stabil dengan dominasi cuaca cer
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Minggu (21/6/2026) menunjukkan kondisi yang cukup bervariasi, dengan dominasi cuaca c
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (21/6/2026) diperkirakan cerah di seluruh wilayah, mulai dari K
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada hari ini, Minggu (21/6/2026), diperkirakan menunjukkan kondisi yang beragam. Sebagian daera
NASIONAL
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA