JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran terhadap ribuan rekening dormant atau tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan untuk tindak kejahatan keuangan.
Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan lebih dari 28.000 rekening yang masuk kategori dormant.
Pemblokiran ini dilakukan setelah ditemukannya sejumlah rekening pasif yang digunakan dalam praktik pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melalui keterangan resmi.
PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik. Meski rekening diblokir sementara, seluruh dana di dalamnya tetap aman dan tidak akan hilang.
PPATK menegaskan pemblokiran hanya bersifat sementara, dan pemilik rekening dapat mengajukan aktivasi kembali jika rekening masih dibutuhkan.