BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Cara Aktivasi Kembali Rekening Anda

Paul Antonio Hutapea - Senin, 28 Juli 2025 12:54 WIB
89 view
PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Cara Aktivasi Kembali Rekening Anda
PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Cara Aktivasi Kembali Rekening Anda. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran terhadap ribuan rekening dormant atau tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan untuk tindak kejahatan keuangan.

Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan lebih dari 28.000 rekening yang masuk kategori dormant.

Pemblokiran ini dilakukan setelah ditemukannya sejumlah rekening pasif yang digunakan dalam praktik pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.

Baca Juga:

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melalui keterangan resmi.

PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:

Masyarakat diimbau untuk tidak panik. Meski rekening diblokir sementara, seluruh dana di dalamnya tetap aman dan tidak akan hilang.

PPATK menegaskan pemblokiran hanya bersifat sementara, dan pemilik rekening dapat mengajukan aktivasi kembali jika rekening masih dibutuhkan.

Cara Aktivasi Rekening Dormant yang Diblokir

Nasabah yang merasa rekeningnya dibekukan dapat mengajukan permohonan aktivasi dengan dua tahap utama:

1. Isi Formulir Keberatan Online

- Kunjungi tautan resmi: bit.ly/FormHensem.

- Lengkapi data seperti nama pemilik rekening, NIK atau paspor, nomor ponsel, email, serta nomor dan jenis rekening.

- Unggah dokumen pendukung: identitas diri, tangkapan layar notifikasi pemblokiran atau halaman depan buku tabungan.

- Jika mewakili pihak lain, lampirkan surat kuasa dan dokumen identitas kuasa.

- Klik "Kirim" setelah semua data dan dokumen lengkap.

2. Kunjungi Kantor Bank Terkait

Nasabah diminta datang langsung ke bank dengan membawa:

- E-KTP

- Buku tabungan

- Bukti pengisian formulir keberatan

- Dokumen pendukung lainnya

Pihak bank akan melakukan verifikasi ulang atau Customer Due Diligence (CDD) untuk menyesuaikan data.

3. Proses Verifikasi dan Sinkronisasi

- PPATK akan memverifikasi data dalam 5 hari kerja.

- Jika diperlukan, waktu pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tambahan.

- Setelah lolos verifikasi dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan diaktifkan kembali.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan rekening secara rutin agar tidak masuk kategori dormant.

Transaksi berkala, baik itu setor tunai, tarik tunai, transfer, atau penggunaan e-banking, penting dilakukan minimal beberapa bulan sekali.

Bagi nasabah yang ingin memantau status rekening, dapat mengakses melalui:

- ATM

- Internet Banking

- Mobile Banking

- Atau hubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Dengan mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif, PPATK berharap dapat menekan kejahatan keuangan sekaligus meningkatkan literasi finansial masyarakat.*

(bs/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru