Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Masa Depan Umat Hindu hingga Indonesia Emas 2045 Dibahas
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada Senin (28/7/2025).
Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen periode 2013–2020, Iqbal Latanro, yang tampil sebagai saksi kunci.
Sidang yang menyita perhatian publik ini menyoroti peran Antonius NS Kosasih, Dirut PT Taspen 2020–2024, yang didakwa mengarahkan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) ke instrumen berisiko tinggi tanpa kajian mendalam, termasuk ke dalam investasi reksa dana I-Next G2 dan penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food tahun 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut investasi tersebut tidak didasari dengan analisis risiko yang layak dan berujung pada gagal bayar serta kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Tak hanya itu, Kosasih juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai yang nilainya mencapai Rp 28,4 miliar dalam berbagai mata uang asing, termasuk:
US$ 127.037
283.000 Dolar Singapura
10.000 Euro
1.470 Baht Thailand
20 Poundsterling
128.000 Yen Jepang
500 Dolar Hongkong
1.262.000 Won Korea Selatan
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT Insight Investments Management (IIM), juga didakwa menerima keuntungan sebesar US$ 242.390 dari skema investasi fiktif tersebut.
Dalam keterangannya di persidangan, Iqbal Latanro membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh penyidik KPK, dan semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disampaikan secara bebas dan objektif, sesuai kapasitasnya sebagai mantan Dirut Taspen.
Selain Iqbal, beberapa nama penting juga dihadirkan sebagai saksi, seperti Helmi Imam Satriyono, Raden Sumandar, dua konsultan hukum Jennifer B Tumbuan dan Rita Meirina, serta perwakilan dari PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldiansyah. Tiga advokat juga memberikan kesaksian, yakni Rizky Winanto, Anthony Hutapea, dan Andi Penanangoe Simangunsong.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan delapan saksi lainnya dalam waktu dekat.
Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan pengelolaan dana pensiun ASN yang semestinya dijaga secara akuntabel dan aman.*
(bs/j006)
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau penyelesaian pembangunan Stadion Teladan dan menemukan sejumlah bagian yang masih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana membantah isu adanya upaya menyingkirkan orangorang Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan Presiden Prabo
POLITIK
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar telah menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pilpres 2029. Nam
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi kurir narkotika ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL