Bongkar Mega Skandal Haji Rp622 Miliar, KPK Siap 'Gempur' Sidang Yaqut Pakai 303 Saksi
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 20232
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik—termasuk restoran, kafe, gym, toko, dan hotel—wajib membayar royalti kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait.
Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," jelas Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Senin (28/7/2025).
Agung menyadari bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha, bahkan bisa membuat mereka enggan memutar lagu-lagu lokal. Namun, dia menekankan bahwa sikap tersebut justru akan melemahkan industri musik nasional.
"Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan," ujarnya.
Sebagai alternatif, pelaku usaha bisa menggunakan musik yang bebas lisensi atau dengan lisensi Creative Commons, atau bahkan bekerja sama langsung dengan musisi independen. Namun, DJKI mengingatkan agar tidak sembarangan.
"Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber," tambah Agung.
Pembayaran royalti ini sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021, serta dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta dan pemilik hak.
Biaya royalti akan ditentukan berdasarkan jenis usaha dan luas area pemutaran musik. DJKI juga membuka peluang keringanan bagi pelaku UMKM.
"Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional," tegas Agung.
Agung mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban royalti bisa dikenakan sanksi hukum, meskipun prosesnya akan diawali dengan mediasi.
"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda," tutupnya.*
(kp/j006)
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 20232
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Destry akan menggantikan Perry Wa
EKONOMI
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal kebijakan sekolah yang tetap berjalan di tengah kondisi kabut as
KESEHATAN
TANJAB TIMUR Kondisi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali menjadi sorotan. Bagia
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Seorang pemuda berinisial NF alias Enong (19) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara mengalami kenaikan mulai 1 September 2026. Penyesuaian harga dilakukan
EKONOMI
JAKARTA Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun ini mencapai 17,1 juta ton metrik. Angka ter
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undangundang (RUU) untuk disahkan menjadi undangundang sepanjang tahun sidang 20252026. Capai
POLITIK
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan untuk memperbaiki diri. Menu
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pen
HUKUM DAN KRIMINAL