Demo di Balai Kota: Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Minta Gubernur DKI Segera Bayar Ganti Rugi
JAKARTA Ratusan massa, mayoritas emakemak yang membawa anakanak, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Pemprov DKI Jak
Peristiwa
                    JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan dalam kasus korupsi.
Gugatan dengan nomor 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 itu diajukan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum Hasto dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Gugatan ini terdaftar dalam situs MK dengan pokok perkara berupa pengujian materiil UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, isi lengkap dokumen gugatan belum ditampilkan secara publik.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak Hasto sebagai warga negara.
"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Pasal 21 Pernah Digunakan KPK di Kasus Besar
Budi menambahkan, Pasal 21 UU Tipikor telah digunakan dalam beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi e-KTP dan gratifikasi di Papua.
"KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21. Di mana kemudian para tersangka divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah Budi.
Pasal 21 Diperlukan untuk Efektivitas Penegakan Hukum
Menurut KPK, Pasal 21 menjadi instrumen penting dalam menjaga efektivitas penegakan hukum serta memberi efek jera, bukan hanya kepada pelaku utama, namun juga kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses penyidikan.
"Efek jera ini juga diarahkan pada siapa saja yang mencoba menghalangi atau mengganggu proses hukum," tegas Budi.
Langkah hukum yang ditempuh Hasto akan menjadi perhatian publik karena dapat berdampak pada arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam upaya menghalangi penyidikan.*
(d/j006)
                    
                JAKARTA Ratusan massa, mayoritas emakemak yang membawa anakanak, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Pemprov DKI Jak
Peristiwa
                    
                JAKARTA Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan kesiapsiagaan dalam operasi kemanusiaan di laut. Pos Angkatan Laut (Posa
Peristiwa
                    
                JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba, atau setara
Hukum dan Kriminal
                    
                MEDAN Sebuah kebakaran menghanguskan rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Ha
Peristiwa
                    
                JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak t
Hukum dan Kriminal
                    
                JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembangunan jalur kereta api di luar Pulau Jawa, meliputi Sumatera, Kalimantan, da
Pemerintahan
                    
                JAKARTA PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk dan bagian dari Pertamina Group, menerima kunjungan resmi Komite Nasional Kese
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan rencana pembangunan peternakan ayam petelur di wilayahwilayah dengan
Ekonomi
                    
                JAKARTA PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengungkapkan, perseroan kini tidak lagi mendapatkan dukungan fasilitas kredit dari perbank
Ekonomi
                    
                JAKARTA PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memastikan rencana penggabungan dengan PT Hutama Karya (Persero) akan rampung paling lamba
Pemerintahan