8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan dalam kasus korupsi.
Gugatan dengan nomor 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 itu diajukan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum Hasto dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Gugatan ini terdaftar dalam situs MK dengan pokok perkara berupa pengujian materiil UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, isi lengkap dokumen gugatan belum ditampilkan secara publik.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak Hasto sebagai warga negara.
"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Pasal 21 Pernah Digunakan KPK di Kasus Besar
Budi menambahkan, Pasal 21 UU Tipikor telah digunakan dalam beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi e-KTP dan gratifikasi di Papua.
"KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21. Di mana kemudian para tersangka divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah Budi.
Pasal 21 Diperlukan untuk Efektivitas Penegakan Hukum
Menurut KPK, Pasal 21 menjadi instrumen penting dalam menjaga efektivitas penegakan hukum serta memberi efek jera, bukan hanya kepada pelaku utama, namun juga kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses penyidikan.
"Efek jera ini juga diarahkan pada siapa saja yang mencoba menghalangi atau mengganggu proses hukum," tegas Budi.
Langkah hukum yang ditempuh Hasto akan menjadi perhatian publik karena dapat berdampak pada arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam upaya menghalangi penyidikan.*
(d/j006)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA