AMAL Nias Selatan Dorong Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli, DPD RI Siap Kawal
NIAS SELATAN Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan menilai PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Tel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan dalam kasus korupsi.
Gugatan dengan nomor 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 itu diajukan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum Hasto dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Gugatan ini terdaftar dalam situs MK dengan pokok perkara berupa pengujian materiil UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, isi lengkap dokumen gugatan belum ditampilkan secara publik.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak Hasto sebagai warga negara.
"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Pasal 21 Pernah Digunakan KPK di Kasus Besar
Budi menambahkan, Pasal 21 UU Tipikor telah digunakan dalam beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi e-KTP dan gratifikasi di Papua.
"KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21. Di mana kemudian para tersangka divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah Budi.
Pasal 21 Diperlukan untuk Efektivitas Penegakan Hukum
Menurut KPK, Pasal 21 menjadi instrumen penting dalam menjaga efektivitas penegakan hukum serta memberi efek jera, bukan hanya kepada pelaku utama, namun juga kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses penyidikan.
"Efek jera ini juga diarahkan pada siapa saja yang mencoba menghalangi atau mengganggu proses hukum," tegas Budi.
Langkah hukum yang ditempuh Hasto akan menjadi perhatian publik karena dapat berdampak pada arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam upaya menghalangi penyidikan.*
(d/j006)
NIAS SELATAN Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan menilai PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Tel
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Polda Bali menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 di Gedung Presisi, Selasa (24/2/2026), sebagai forum strategis untuk men
NASIONAL
DENPASAR Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Bali pada Selasa (24/2/2026) menyebabkan genangan air di sejumlah titik,
PERISTIWA
BADUNG Sebuah pohon tumbang jenis waru menimpa Simpang Nakula Sahadewa, Jalan Uluwatu I, Jimbaran, pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00
PERISTIWA
DENPASAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Bali, Putri Koster, menerima kunjungan kaji tiru Komisi II DPRD Kabupaten Gunung
EKONOMI
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Percepatan APBA Tahun Anggaran 2026 bersama para Kepala Satua
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan memasang stiker pemantul cahaya di sejumlah titik rawan kecelakaan
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Provinsi Bali berpotensi mengalami hujan ringan
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ber
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Rabu, 25 Februari 2026, d
NASIONAL