Prabowo Ngaku Kirim Tim Rahasia ke China-India-Mesir, Buat Apa?
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim sejumlah tim ke berbagai negara untuk mempelajari praktik terb
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan dalam kasus korupsi.
Gugatan dengan nomor 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 itu diajukan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum Hasto dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Gugatan ini terdaftar dalam situs MK dengan pokok perkara berupa pengujian materiil UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, isi lengkap dokumen gugatan belum ditampilkan secara publik.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak Hasto sebagai warga negara.
"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Pasal 21 Pernah Digunakan KPK di Kasus Besar
Budi menambahkan, Pasal 21 UU Tipikor telah digunakan dalam beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi e-KTP dan gratifikasi di Papua.
"KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21. Di mana kemudian para tersangka divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah Budi.
Pasal 21 Diperlukan untuk Efektivitas Penegakan Hukum
Menurut KPK, Pasal 21 menjadi instrumen penting dalam menjaga efektivitas penegakan hukum serta memberi efek jera, bukan hanya kepada pelaku utama, namun juga kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses penyidikan.
"Efek jera ini juga diarahkan pada siapa saja yang mencoba menghalangi atau mengganggu proses hukum," tegas Budi.
Langkah hukum yang ditempuh Hasto akan menjadi perhatian publik karena dapat berdampak pada arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam upaya menghalangi penyidikan.*
(d/j006)
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim sejumlah tim ke berbagai negara untuk mempelajari praktik terb
PEMERINTAHAN
BATANG Presiden Prabowo Subianto meresmikan pelaksanaan akad massal 62.710 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang digelar serentak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh bangsa Indonesia untuk siap secara mental menghadapi kemungkinan meluasnya perang di
POLITIK
JAKARTA Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pencarian buron kasus suap PAW anggota DPR, Harun Masiku, masih menjadi beban pikira
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus memberikan klarifikasi terkait polemik pernyataannya yang disebut menyebut wartawan s
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang lanjutan praperadilan di Peng
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menuai sorotan setelah pernyataannya yang menyebut kehadiran awak media di ruang rapat seba
POLITIK
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta Bank Indonesia (BI), pemerintah, serta bankbank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Hi
EKONOMI
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran pemerintah dan aparat ikut terlibat dalam gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, d
PEMERINTAHAN