Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan, Salurkan Sembako dan Santunan
BANDA ACEH Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 56 Resimen Parakrama Pradhana asal pengiriman Polda Aceh menggelar kegiatan bak
NASIONAL
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan dalam kasus korupsi.
Gugatan dengan nomor 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 itu diajukan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum Hasto dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Gugatan ini terdaftar dalam situs MK dengan pokok perkara berupa pengujian materiil UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, isi lengkap dokumen gugatan belum ditampilkan secara publik.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak Hasto sebagai warga negara.
"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Pasal 21 Pernah Digunakan KPK di Kasus Besar
Budi menambahkan, Pasal 21 UU Tipikor telah digunakan dalam beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi e-KTP dan gratifikasi di Papua.
"KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21. Di mana kemudian para tersangka divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah Budi.
Pasal 21 Diperlukan untuk Efektivitas Penegakan Hukum
Menurut KPK, Pasal 21 menjadi instrumen penting dalam menjaga efektivitas penegakan hukum serta memberi efek jera, bukan hanya kepada pelaku utama, namun juga kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses penyidikan.
"Efek jera ini juga diarahkan pada siapa saja yang mencoba menghalangi atau mengganggu proses hukum," tegas Budi.
Langkah hukum yang ditempuh Hasto akan menjadi perhatian publik karena dapat berdampak pada arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam upaya menghalangi penyidikan.*
(d/j006)
BANDA ACEH Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 56 Resimen Parakrama Pradhana asal pengiriman Polda Aceh menggelar kegiatan bak
NASIONAL
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) memperkuat kerja sama internasional dengan Institut Kemahiran Islam Darul Ridzuan (IKD
PENDIDIKAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meninjau langsung kondisi Jalan Veteran di kawasan Pasar 9 Manunggal, Kelurahan Tan
NASIONAL
SEMARANG Presiden Prabowo Subianto meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera menuntaskan pembangunan jalur kereta api TransSumatra d
NASIONAL
MEDAN Polemik hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) Medan, Sumatera Utara, ter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumatera Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggu
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH., M.Hum., menegaskan bahwa advokat harus menguasai teknologi informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta desain pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan dimatangkan sebelum proy
PEMERINTAHAN
PEKANBARU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Penge
HUKUM DAN KRIMINAL