JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) tengah menyelidiki potensi penyimpangan dalam program subsidi beras yang selama ini diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.
Penyelidikan ini menyoroti proses penyaluran subsidi, efektivitas penggunaan dana negara, serta kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah terkait mutu dan harga beras.
"Kami ingin mengetahui proses bisnis dari subsidi ini, karena ada uang negara yang keluar. Apakah sudah tepat sasaran atau belum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (30/7/2025).
Anang menjelaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap klarifikasi dari berbagai pihak, mulai dari korporasi, kementerian, hingga lembaga terkait. Saat ini belum ada penetapan tersangka atau temuan pelanggaran hukum.
"Kami fokus pada subsidi, bukan beras oplosan. Namun, koordinasi dengan Polri dan TNI tetap dilakukan," tegasnya.
Pernyataan ini juga menegaskan bahwa penyelidikan Kejagung tidak tumpang tindih dengan upaya Satgas Pangan Polri yang tengah menangani dugaan pengoplosan beras medium menjadi premium.
Langkah Kejagung ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong lembaga penegak hukum untuk mengawasi penyaluran beras subsidi agar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kita mendalami dugaan penyimpangan mutu dan harga beras. Harapannya distribusi ke masyarakat berjalan lancar dan tanpa pelanggaran," tambah Anang dalam pernyataan terpisah, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengungkap adanya praktik pengoplosan beras, dengan temuan 4 produsen yang kini sedang disidik karena diduga mengubah beras medium menjadi premium guna mendapat keuntungan lebih besar.*
Editor
: Justin Nova
Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Subsidi Beras: Fokus pada Ketepatan Penyaluran Dana Negara