SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi selama menjabat dari 2022 hingga 2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025), jaksa Wawan Yunarwanto juga menuntut Mbak Ita untuk membayar:
Denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, subsider 1 tahun kurungan
"Terdakwa terbukti menerima suap, gratifikasi, dan setoran dari berbagai pihak yang berkaitan dengan jabatan publik yang diembannya," ujar Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Jaksa merinci tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dakwaan 1: Suap
Suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono
Suap Rp1,75 miliar (belum sempat diserahkan) dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar