Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Timor Leste 3-0, Bobby Nasution: Ribak Sude!
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi selama menjabat dari 2022 hingga 2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025), jaksa Wawan Yunarwanto juga menuntut Mbak Ita untuk membayar:
Denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, subsider 1 tahun kurungan
"Terdakwa terbukti menerima suap, gratifikasi, dan setoran dari berbagai pihak yang berkaitan dengan jabatan publik yang diembannya," ujar Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Suap, Gratifikasi, dan Dana Operasional Ilegal
Jaksa merinci tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dakwaan 1: Suap
Suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono
Suap Rp1,75 miliar (belum sempat diserahkan) dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar
Terkait kemudahan proyek pengadaan dan penunjukan pekerjaan
Dakwaan 2: Dana Operasional dari Pegawai
Total setoran: Rp3,083 miliar dari iuran "kebersamaan" pegawai Badan Pendapatan Daerah
Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, termasuk Rp300 juta/3 bulan, Rp222 juta untuk lomba nasi goreng, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Cak Nan
Alwin Basri menerima Rp1,2 miliar secara bertahap
Dakwaan 3: Gratifikasi Fee Proyek
Gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono, sebagai "fee" 13% dari pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan
Diserahkan melalui Alwin Basri pada JuniāJuli 2023
Tuntutan Tambahan: Dicabut Hak Politik
Dalam tuntutan akhir, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah masa pidana berakhir.
Hakim memberi waktu bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.*
(j006)
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dilaporkan menembus level Rp18.000 per dolar AS. Pemerintah melalui Istan
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan tersebut se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan penting atas Timor Leste U19 pada laga kedua Grup A Piala AFF U19 2026.
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka peluang masuknya Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal ke dalam kabinet
POLITIK
MEDAN Timor Leste tetap tidak mampu mengimbangi permainan Indonesia hingga babak kedua laga Piala AFF U19 tahun 2026 berakhir dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita ha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi penangkapan bandar narkoba di wilayah Belawan, Kota Medan, berujung ricuh setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 4 Juni 2026 Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan listrik di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin mengua
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke Wisma Danantara pada Kamis (4/6/2026) siang. Dalam kunjungan tersebut,
POLITIK