Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, 235 Orang Tewas dan 70 Ribu Keluarga Terdampak
CARACAS Korban tewas akibat gempa bumi besar yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga laporan terbaru, sedikitnya 235 orang di
INTERNASIONAL
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) mendesak pemerintah dan DPR RI agar tidak terburu-buru dalam mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menurut TII, revisi ini sangat krusial dan berisiko tinggi jika tidak dikaji mendalam, terutama terkait potensi pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
"Masih ada waktu. Tidak perlu tergesa-gesa untuk mengesahkan dan mengundangkan KUHAP ini. Lebih baik mengambil waktu lebih panjang daripada produk ini cacat dan banyak dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi," kata Sahel Al Habsy, Peneliti TII, dalam diskusi publik di Gedung KPK, Kamis (31/7/2025).
TII, bersama Koalisi Masyarakat Sipil, menyoroti bahwa RKUHAP dalam bentuk saat ini berpotensi menimbulkan impunitas hukum, melecehkan hak asasi manusia, serta memperlemah kewenangan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal-Pasal yang Disorot: Potensi Tabrakan Lex Specialis
Saleh Al Habsy menyoroti dua pasal yang dianggap ambigu dan membingungkan, yakni Pasal 329 dan Pasal 330 dalam draf RKUHAP. Kedua pasal itu dapat menimbulkan konflik hukum karena menyiratkan bahwa aturan lex specialis bisa gugur jika bertentangan dengan undang-undang baru ini.
Bunyi pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 329: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."
Pasal 330: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."
Menurut TII, ketentuan tersebut berpotensi menganulir kewenangan khusus yang selama ini digunakan oleh lembaga seperti KPK untuk menyidik tindak pidana korupsi secara efektif.
CARACAS Korban tewas akibat gempa bumi besar yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga laporan terbaru, sedikitnya 235 orang di
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Sel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, ke Lembag
NASIONAL
TANGERANG SELATAN Polres Metro Tangerang Selatan masih mendalami laporan yang diajukan pengacara Firdaus Oiwobo terhadap mantan Ketua BE
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional masih menunjukkan pergerakan yang bervariasi pada perdagangan Jumat (26/6/2026) pagi. Ca
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat J
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah meninjau langsung kesiapan Hunian Tetap (Huntap) Bhara Daksa Indah di Kecamatan
NASIONAL
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam 24 karat pada perdagangan Jumat (26/6/2026) terpantau masih bertahan di level Rp2.655.000 per gram. Me
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (26/6/2026) pagi. Penguatan mata u
EKONOMI