
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada Kamis (23/1
Nasional
BALI- Pemerintah Filipina akhirnya menyetujui persyaratan yang diajukan Indonesia untuk memulangkan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati kasus narkotika yang telah menjalani hukuman di Filipina. Keputusan ini diambil setelah kedua negara sepakat menandatangani surat perjanjian Reciprocal Arrangement Between Indonesia Government and Philippines Government on Transfer of Prisoner.
Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, dijadwalkan untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat (6/12/2024) untuk memfinalisasi draf perjanjian tersebut. Yusril mengungkapkan bahwa Filipina telah memberikan persetujuan penuh atas draf perjanjian yang telah disusun Indonesia.
“Pagi ini, Menteri Kehakiman Filipina sudah menyatakan persetujuan penuh terhadap draf yang kami ajukan. Besok, beliau akan datang ke Jakarta untuk menandatangani perjanjian ini,” ujar Yusril usai menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Bali, Kamis (5/12).Perjanjian ini mengatur mekanisme pemindahan Mary Jane Veloso kembali ke Indonesia untuk menjalani sisa hukumannya di penjara Indonesia. Selain itu, perjanjian ini juga memungkinkan Indonesia untuk memantau aktivitas Mary Jane selama menjalani hukuman di Filipina. Draf perjanjian ini juga memberikan hak kepada Indonesia untuk mengajukan permohonan pengembalian narapidana lainnya di Filipina di masa mendatang.
Menanggapi rencana tersebut, Yusril berharap proses penandatanganan surat perjanjian ini dapat selesai tepat waktu, sehingga Mary Jane dapat dipulangkan ke Indonesia sebelum tanggal 25 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Natal. “Menteri Prabowo juga telah menyampaikan harapan agar proses ini dapat selesai sebelum Natal,” lanjut Yusril.Setelah penandatanganan perjanjian tersebut, Mary Jane Veloso diharapkan bisa segera dipindahkan ke Indonesia untuk melanjutkan masa hukumannya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian bagi kasus yang telah menjadi perhatian publik sejak Veloso ditangkap dan dijatuhi hukuman mati di Filipina pada 2010 atas tuduhan penyelundupan narkotika. (JOHANSIRAIT)
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada Kamis (23/1
NasionalJAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
Ekonomi