BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Keppres Abolisi Telah Diterima, Tom Lembong Dijadwalkan Bebas dari Rutan Cipinang Malam Ini

Raman Krisna - Jumat, 01 Agustus 2025 20:45 WIB
75 view
Keppres Abolisi Telah Diterima, Tom Lembong Dijadwalkan Bebas dari Rutan Cipinang Malam Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Keppres tersebut diantar langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, ke Kejaksaan Agung pada Jumat (1/8). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan.

"Barusan kami telah menerima Keppres terkait dengan abolisi untuk saudara Thomas Lembong," ujar Anang kepada wartawan.

Baca Juga:

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menambahkan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses administratif pembebasan.

"Pelaksanaan administrasi ada di Kejari Jakpus. Tentunya yang akan mengeksekusi adalah jaksa yang dikendalikan langsung oleh Kajari Jakarta Pusat," jelas Sutikno.

Baca Juga:

Ia memastikan bahwa malam ini juga, setelah administrasi rampung, Tom Lembong akan bebas dari Rutan Cipinang, tempat ia menjalani masa tahanan akibat vonis dalam kasus impor gula.

Tom sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan izin impor gula yang merugikan negara. Namun, dengan keluarnya Keppres ini, segala bentuk tuntutan terhadap Tom Lembong resmi dihentikan berdasarkan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru