BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

KPK Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP Lewat Forum “KPK Mendengar”

Ronald Harahap - Minggu, 03 Agustus 2025 10:34 WIB
43 view
KPK Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP Lewat Forum “KPK Mendengar”
, Ketua KPK Setyo Budiyanto (FOTO: ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka ruang dialog inklusif lewat forum "KPK Mendengar", dengan menggandeng organisasi masyarakat sipil (CSO) untuk membahas efektivitas dan dampak Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Dalam forum yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan apresiasi atas kontribusi aktif masyarakat sipil dalam mengawal pembahasan RUU yang dinilai strategis ini.

"Dampak RUU ini bukan hanya menjadi perhatian KPK, tetapi seluruh elemen masyarakat. Partisipasi masyarakat sipil sangat penting agar pengaturan RUU KUHAP tidak melemahkan lembaga penegak hukum seperti KPK," ujar Setyo.

Baca Juga:

KPK berharap proses legislasi berjalan hati-hati dan tidak membuka celah pelemahan terhadap kewenangan lex specialis yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Pasal Krusial Jadi Sorotan

Sejumlah perwakilan CSO menyampaikan keprihatinan terhadap beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. Pasal 329 dan Pasal 330 dianggap menempatkan aturan umum di atas kekhususan undang-undang seperti UU KPK dan UU Tipikor.

Direktur PUSaKO FH Universitas Andalas, Charles Simabura, menyebut Pasal 329 dapat mengaburkan status KPK sebagai lembaga lex specialis. Ia mengusulkan agar pasal tersebut ditambahkan frasa "kecuali ditentukan lain oleh undang-undang".

Senada, Orin Gusta Andini dari Universitas Mulawarman, serta peneliti ICJR, Tita, menyoroti potensi tumpang tindih dan keterlambatan proses hukum akibat ketentuan dalam Pasal 154, yang mewajibkan putusan praperadilan sebelum sidang pokok perkara dimulai.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru