Forum ini diikuti oleh 18 organisasi masyarakat sipil baik secara langsung maupun daring, di antaranya:
ICW, TII, PUKAT UGM, SAKSI Unmul, IM57+, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, dan Muhammadiyah. Hadir pula sejumlah akademisi serta pimpinan dan pejabat internal KPK.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut bahwa forum ini merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam reformasi hukum.
"Kami tidak ingin pemberantasan korupsi terhambat oleh regulasi yang tidak berpihak pada keadilan. Suara masyarakat sipil menjadi penguat arah kebijakan hukum nasional," ujarnya.
KPK menegaskan komitmen untuk terus mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap proses legislasi strategis. Dialog publik semacam ini diharapkan dapat memastikan bahwa RUU KUHAP tidak menjadi instrumen pelemahan hukum, melainkan pendorong sistem peradilan yang lebih adil, akuntabel, dan progresif.*