BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU

- Senin, 04 Agustus 2025 10:22 WIB
Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU
bendera putih (foto: istock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan pengibaran bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Aturan Umum Pengibaran Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih yang dikibarkan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

Bentuk persegi panjang, dengan lebar 2/3 dari panjangnya.

Terbuat dari kain tidak mudah luntur.

Ditempatkan di halaman depan rumah, kantor, atau instansi.

Jika dikibarkan bersama bendera negara lain, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah. Bila dipasang bersama bendera organisasi, tiangnya harus lebih tinggi dan ukuran bendera lebih besar dari pendampingnya.

Penempatan bendera:

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru