JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan pengibaran bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Aturan Umum Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih yang dikibarkan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Bentuk persegi panjang, dengan lebar 2/3 dari panjangnya.
Terbuat dari kain tidak mudah luntur.
Ditempatkan di halaman depan rumah, kantor, atau instansi.
Jika dikibarkan bersama bendera negara lain, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah. Bila dipasang bersama bendera organisasi, tiangnya harus lebih tinggi dan ukuran bendera lebih besar dari pendampingnya.