KALTENG -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal mineral jenis zikron di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam penyidikan awal, satu orang berinisial MS, yang menjabat sebagai Direktur PT KRLM, telah ditetapkan sebagai terlapor.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Senin (4/8/2025).
"Terlapor sementara ada satu orang atas nama MS, Direktur PT KRLM," ujar Brigjen Nunung dalam keterangan tertulis.
MS diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kedua pasal tersebut mengatur soal kegiatan pertambangan tanpa izin resmi serta penyalahgunaan perizinan pertambangan.
"Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba," tambah Brigjen Nunung.
Informasi awal terkait dugaan tambang ilegal ini mencuat setelah beredarnya surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, yang menyatakan pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahap operasi produksi PT KRLM.
Surat pembatalan tersebut dikeluarkan menyusul hasil evaluasi dan monitoring lapangan oleh Dinas ESDM yang menemukan indikasi kuat aktivitas penambangan tidak sesuai perizinan, khususnya di tambang zikron yang dikelola perusahaan tersebut.
Pekan ini, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah MS dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Proses hukum terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan dari saksi-saksi terkait.
Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan apakah ada pihak lain yang akan turut diperiksa dalam kasus tersebut.*
(kp/j006)
Editor
:
Bareskrim Polri Selidiki Tambang Zikron Ilegal di Kalteng, Direktur PT KRLM Jadi Terlapor