BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Libur 18 Agustus 2025 Diumumkan Pemerintah, Pemko Pematangsiantar: Belum Ada Edaran Resmi

Justin Nova - Senin, 04 Agustus 2025 13:17 WIB
67 view
Libur 18 Agustus 2025 Diumumkan Pemerintah, Pemko Pematangsiantar: Belum Ada Edaran Resmi
ilustrasi bendera merah putih (foto: tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG SIANTAR – Pemerintah Pusat melalui Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyatakan belum menerima surat edaran resmi terkait hal tersebut dari pusat.

"Belum ada kita terima," ujar Johannes Sihombing, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:

Kabar libur 18 Agustus ini justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua murid menyebut belum mendapat kejelasan dari sekolah.

"Sampai sekarang masih bingung kita. Anak-anak juga belum ada dapat pemberitahuan dari sekolahnya," ujar A. Siallagan, warga yang memiliki anak usia sekolah.

Baca Juga:

Kebingungan juga dirasakan oleh kalangan pekerja. Seorang buruh pabrik di Pematangsiantar yang enggan disebutkan namanya mengatakan belum ada informasi dari perusahaannya.

"Perusahaan belum ada memberikan info libur," kata pria tersebut.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, M. Hamdani, yang menyebut hingga Jumat (1/8/2025) lalu, belum ada pemberitahuan dari pusat terkait tambahan hari libur tersebut.

"Sampai Jumat lalu belum ada," singkatnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Namun dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 belum termasuk ke dalam daftar resmi.

Kebijakan penambahan libur ini disebut sebagai bagian dari peringatan khusus HUT RI ke-80 yang rencananya akan digelar secara besar-besaran di berbagai daerah, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi berupa surat edaran dari pemerintah pusat atau daerah sebelum mengambil keputusan terkait hari libur tersebut.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru