BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner dan Pondok Tertutup di Tor Simarsayang

Ronald Harahap - Senin, 04 Agustus 2025 16:04 WIB
26 view
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner dan Pondok Tertutup di Tor Simarsayang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin, 4 Agustus 2025. (foto: ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kegiatan difokuskan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, khususnya di Kelurahan Losung Batu, Jalan Sudirman dan kawasan objek wisata Tor Simarsayang.

Baca Juga:

Baca Juga:

Kegiatan penegakan perda ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah, menjaga estetika kota, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban Banner Ilegal

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP menertibkan 5 unit banner yang dipasang melintang di badan jalan dan diikatkan pada tiang fasilitas umum seperti tiang telepon.

Penertiban ini mengacu pada Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 41 Tahun 2014 mengenai teknis perhitungan tarif pajak daerah, khususnya Pasal 20 huruf D angka 5 tentang larangan pemasangan reklame spanduk melintang di jalan.

"Pemasangan banner di fasilitas umum tanpa izin yang sah dan melintang di badan jalan berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat," ujar perwakilan Satpol PP di lokasi.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru