BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner dan Pondok Tertutup di Tor Simarsayang

Ronald Harahap - Senin, 04 Agustus 2025 16:04 WIB
28 view
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner dan Pondok Tertutup di Tor Simarsayang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin, 4 Agustus 2025. (foto: ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kegiatan difokuskan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, khususnya di Kelurahan Losung Batu, Jalan Sudirman dan kawasan objek wisata Tor Simarsayang.

Baca Juga:

Baca Juga:

Kegiatan penegakan perda ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah, menjaga estetika kota, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban Banner Ilegal

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP menertibkan 5 unit banner yang dipasang melintang di badan jalan dan diikatkan pada tiang fasilitas umum seperti tiang telepon.

Penertiban ini mengacu pada Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 41 Tahun 2014 mengenai teknis perhitungan tarif pajak daerah, khususnya Pasal 20 huruf D angka 5 tentang larangan pemasangan reklame spanduk melintang di jalan.

"Pemasangan banner di fasilitas umum tanpa izin yang sah dan melintang di badan jalan berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat," ujar perwakilan Satpol PP di lokasi.

Seluruh banner yang ditertibkan diamankan ke Mako 55 sebagai barang bukti.

Tim Gakda (Penegak Perda) juga melakukan penyisiran di kawasan wisata Tor Simarsayang, sesuai dengan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 yang mengatur pendirian pondok dan gubuk di area rumah makan, kafe, dan objek wisata. Dalam peraturan tersebut, penutup pondok tidak boleh melebihi tinggi 30 cm untuk menjaga keterbukaan visual dan mencegah potensi penyalahgunaan lokasi.

Ditemukan sejumlah pondok yang melanggar aturan dengan menggunakan penutup penuh. Tim langsung membuka penutup tersebut dan memberi imbauan kepada pemilik untuk tidak mengulangi pelanggaran.

"Kita imbau agar pemilik warung dan pondok tidak menutup secara total. Ini penting agar Tor Simarsayang tetap menjadi ikon wisata yang nyaman, terbuka, dan bebas dari potensi tindakan asusila," jelas tim Satpol PP.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkot Padangsidimpuan dalam menjaga keteraturan ruang kota, meningkatkan estetika, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di ruang publik.

"Kita ingin memastikan PAD berjalan optimal tanpa mengabaikan estetika kota. Kita juga pastikan tidak ada ruang untuk pelanggaran yang bisa merusak citra objek wisata," tutup Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga selesai.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru