Gawat! Mobil Anggota DPRD Batu Bara Fraksi Gerindra Dilempar OTK, Polisi Benarkan Laporan
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG SIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kegiatan difokuskan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, khususnya di Kelurahan Losung Batu, Jalan Sudirman dan kawasan objek wisata Tor Simarsayang.

.jpeg)
Kegiatan penegakan perda ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah, menjaga estetika kota, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban Banner Ilegal
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP menertibkan 5 unit banner yang dipasang melintang di badan jalan dan diikatkan pada tiang fasilitas umum seperti tiang telepon.
Penertiban ini mengacu pada Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 41 Tahun 2014 mengenai teknis perhitungan tarif pajak daerah, khususnya Pasal 20 huruf D angka 5 tentang larangan pemasangan reklame spanduk melintang di jalan.
"Pemasangan banner di fasilitas umum tanpa izin yang sah dan melintang di badan jalan berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat," ujar perwakilan Satpol PP di lokasi.
Seluruh banner yang ditertibkan diamankan ke Mako 55 sebagai barang bukti.
Tim Gakda (Penegak Perda) juga melakukan penyisiran di kawasan wisata Tor Simarsayang, sesuai dengan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 yang mengatur pendirian pondok dan gubuk di area rumah makan, kafe, dan objek wisata. Dalam peraturan tersebut, penutup pondok tidak boleh melebihi tinggi 30 cm untuk menjaga keterbukaan visual dan mencegah potensi penyalahgunaan lokasi.
Ditemukan sejumlah pondok yang melanggar aturan dengan menggunakan penutup penuh. Tim langsung membuka penutup tersebut dan memberi imbauan kepada pemilik untuk tidak mengulangi pelanggaran.
"Kita imbau agar pemilik warung dan pondok tidak menutup secara total. Ini penting agar Tor Simarsayang tetap menjadi ikon wisata yang nyaman, terbuka, dan bebas dari potensi tindakan asusila," jelas tim Satpol PP.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkot Padangsidimpuan dalam menjaga keteraturan ruang kota, meningkatkan estetika, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di ruang publik.
"Kita ingin memastikan PAD berjalan optimal tanpa mengabaikan estetika kota. Kita juga pastikan tidak ada ruang untuk pelanggaran yang bisa merusak citra objek wisata," tutup Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga selesai.*
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL