BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Fiona Handayani Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 05 Agustus 2025 11:15 WIB
67 view
Fiona Handayani Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Fiona Handayani, eks Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, berada di ruang tunggu Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAFiona Handayani, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (5/8/2025).

Fiona tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.01 WIB, didampingi oleh dua kuasa hukumnya.

Mengenakan kemeja batik cokelat muda, celana hitam, dan membawa tas jinjing merah bata, Fiona terlihat tenang dan hanya memberikan senyuman serta gestur salam kepada awak media yang menyapanya, tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Baca Juga:

Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini berkaitan dengan posisi kliennya sebagai saksi terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.

"Hari ini, pemeriksaan terkait hubungannya dengan empat tersangka lainnya," kata Indra kepada media.

Baca Juga:

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Fiona dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni:

JT (Jurist Tan) – Eks Stafsus Mendikbudristek 2020–2024

IBAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

SW (Sri Wahyuningsih) – Eks Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD-Dikdasmen 2020–2021

MUL (Mulyatsyah) – Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD-Dikdasmen 2020–2021

Dalam penelusuran Kejagung, Fiona diduga memiliki peran strategis dalam tim internal yang telah merancang rencana pengadaan Chromebook bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Fiona merupakan bagian dari grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" bersama dengan Jurist Tan dan Nadiem Makarim sendiri.

"Pada Agustus 2019, bersama NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan apabila NAM diangkat menjadi Mendikbudristek," ungkap Abdul Qohar.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim resmi diangkat sebagai Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019.

Meski Fiona belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatannya dalam komunikasi strategis di awal pembentukan program membuat namanya menjadi fokus dalam pengembangan penyidikan.

Kejagung terus mendalami peran pihak-pihak terkait guna mengungkap potensi kerugian negara dan aliran dana dari proyek Chromebook yang diduga sarat penyimpangan.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru