JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan kasus korupsi penentuan kuota haji khusus tahun 2024.
"Betul, Gus Yaqut akan diperiksa besok," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (6/8/2025).
Langkah pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk menyusun konstruksi perkara sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya terbuka memanggil siapa saja yang relevan dalam penyelidikan.
"KPK terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan kepada pihak mana pun. Jika memang dibutuhkan dalam penyelidikan perkara ini, tentu secepatnya akan dilakukan pemanggilan," kata Budi, Selasa (5/8/2025).
Keterangan dari Gus Yaqut dinilai sangat penting mengingat posisinya sebagai mantan Menteri Agama yang mengetahui proses alokasi kuota haji khusus. Selain Gus Yaqut, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari pejabat Kemenag, pengelola travel umrah dan haji, hingga tokoh agama.
Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain ustaz Khalid Basalamah (pendakwah sekaligus pemilik travel umrah dan haji), Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta tiga pejabat Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.
Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat informasi dan mendalami indikasi penyimpangan dalam penentuan kuota haji khusus. Meski sudah beberapa kali menggelar ekspose dan gelar perkara, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap mantan Menag Gus Yaqut menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut ranah keagamaan sekaligus kepercayaan masyarakat yang besar terhadap pelaksanaan ibadah haji.*
Editor
:
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menag Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024