BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa MA akan segera mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait tiga hakim yang memvonis Tom dalam kasus korupsi impor gula. Laporan tersebut telah diterima oleh MA pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, karena ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8).
Tiga hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Ketiganya telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf c Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula, kini telah bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Tom melaporkan seluruh majelis hakim yang memutuskan kasusnya tanpa adanya dissenting opinion.
"Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini kami laporkan," kata Zaid saat memberikan keterangan pers di Gedung MA pada Senin (4/8).
Zaid menegaskan laporan ini bertujuan untuk mendorong evaluasi menyeluruh demi memperbaiki sistem hukum Indonesia. Tom ingin agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa lebih adil dan benar.
Selain melapor ke MA, Zaid juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Khusus untuk BPKP, laporan akan diarahkan kepada ketua tim audit yang membuat audit kasus ini.*
(oz/j006)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL