BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Kemenag Targetkan Dua Juta Pencatatan Pernikahan Nasional pada 2025

Adelia Syafitri - Rabu, 06 Agustus 2025 16:19 WIB
Kemenag Targetkan Dua Juta Pencatatan Pernikahan Nasional pada 2025
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada tahun 2025.

Target ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ketertiban administrasi pernikahan dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya setiap penghulu dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk memiliki target pencatatan nikah yang terukur, baik dalam skala bulanan maupun tahunan.

"Tolong pasang target, Pak. Tidak boleh angkanya turun dari tahun kemarin. Naik per bulan, year on year-nya berapa? Juli tahun ini berapa? Juli tahun lalu berapa? Naik apa turun? Harus bisa kita rancang seperti itu," ujar Abu Rokhmad saat memberikan pembinaan kepada ASN di Kantor Kemenag Kota Bogor, Rabu (6/8/2025).

Untuk mencapai target tersebut, Kemenag mendorong berbagai inovasi layanan yang bersifat proaktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Program seperti nikah massal, Gas Nikah, hingga layanan jemput bola terus digencarkan, terutama bagi masyarakat yang menghadapi kendala akses terhadap layanan pencatatan pernikahan.

"Kalau perlu gencarkan inisiatif layanan jemput bola. Makanya ada program nikah massal, ada program Gas Nikah," tambahnya.

Menurut Abu Rokhmad, tugas penghulu dan ASN Kemenag bukan hanya administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian kepada negara yang membawa tanggung jawab besar.

"ASN Kemenag sekarang ini tidak main-main. Dibayar dengan serius, Pak, dan penghulu harus dinaikkan targetnya. Kalau tidak bersedia membantu targetnya naik, ya diajak ngobrol, mencarikan jalan tengah, jadi fungsional lebih ringan," ujarnya dengan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Pencatatan nikah secara resmi dipandang sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya pernikahan tidak tercatat (nikah siri), yang dapat berdampak pada kerentanan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.

"Pencatatan pernikahan penting untuk menjamin hak-hak hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak," pungkasnya.

Dengan target dua juta pencatatan nikah pada tahun 2025, Kemenag berharap seluruh elemen di bawah koordinasinya turut aktif berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih tertib administrasi dan terlindungi secara hukum.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru