BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Komnas HAM: Pengibaran Bendera One Piece Merupakan Bentuk Kebebasan Berekspresi

Adelia Syafitri - Rabu, 06 Agustus 2025 17:38 WIB
73 view
Komnas HAM: Pengibaran Bendera One Piece Merupakan Bentuk Kebebasan Berekspresi
Bendera Jolly Rogers One Piece dan bendera Indonesia. (foto: @Anak__Ogi/X)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa penggunaan atribut maupun pengibaran bendera bertema One Piece, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa ekspresi simbolik seperti itu merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam kaitannya dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Sebenarnya itu ekspresi simbolik warga negara yang dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Anis saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:

Anis menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, termasuk dalam bentuk ekspresi budaya populer.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah bersikap bijak dalam menanggapi tren publik, terutama menjelang momen peringatan kemerdekaan.

Baca Juga:

"Apalagi ini di tengah bulan kemerdekaan, mestinya pemerintah memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya," tambahnya.

Menanggapi adanya larangan atau penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan simbol dari serial Jepang tersebut, Komnas HAM menyampaikan keprihatinan.

Menurut Anis, pendekatan represif justru berpotensi menghambat praktik kebebasan berekspresi yang sehat dalam demokrasi.

"Kami menyayangkan dan menyesalkan jika ada pelarangan, penghapusan, atau bahkan penangkapan. Itu tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Komnas HAM pun mengimbau seluruh pemangku kebijakan agar tidak mengambil langkah yang berlebihan terhadap bentuk-bentuk ekspresi warga, sepanjang tidak mengandung unsur yang melanggar hukum atau merusak ketertiban umum.

"Kami mendorong agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespons. Sebaliknya, pemerintah harus menjalankan kewajibannya dalam menghormati dan melindungi HAM," ujar Anis.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan agar perayaan kemerdekaan ke-80 tidak tercampur dengan simbol yang dapat menimbulkan tafsir keliru.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru