JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa penggunaan atribut maupun pengibaran bendera bertema One Piece, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa ekspresi simbolik seperti itu merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam kaitannya dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Sebenarnya itu ekspresi simbolik warga negara yang dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Anis saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Anis menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, termasuk dalam bentuk ekspresi budaya populer.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah bersikap bijak dalam menanggapi tren publik, terutama menjelang momen peringatan kemerdekaan.
"Apalagi ini di tengah bulan kemerdekaan, mestinya pemerintah memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya," tambahnya.
Menanggapi adanya larangan atau penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan simbol dari serial Jepang tersebut, Komnas HAM menyampaikan keprihatinan.
Menurut Anis, pendekatan represif justru berpotensi menghambat praktik kebebasan berekspresi yang sehat dalam demokrasi.
"Kami menyayangkan dan menyesalkan jika ada pelarangan, penghapusan, atau bahkan penangkapan. Itu tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Komnas HAM pun mengimbau seluruh pemangku kebijakan agar tidak mengambil langkah yang berlebihan terhadap bentuk-bentuk ekspresi warga, sepanjang tidak mengandung unsur yang melanggar hukum atau merusak ketertiban umum.
"Kami mendorong agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespons. Sebaliknya, pemerintah harus menjalankan kewajibannya dalam menghormati dan melindungi HAM," ujar Anis.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan agar perayaan kemerdekaan ke-80 tidak tercampur dengan simbol yang dapat menimbulkan tafsir keliru.
Meskipun mengakui hak berekspresi, ia menekankan pentingnya menjaga kesakralan Hari Kemerdekaan.
"Kami berharap di bulan Agustus ini jangan ternodai dengan hal-hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (4/8/2025).
Senada, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bendera bajak laut dari serial One Piece tidak pantas dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah Putih dalam konteks kenegaraan.
Ia mengingatkan bahwa Merah Putih adalah simbol perjuangan bangsa yang sakral dan tak boleh disandingkan sembarangan.
"Bendera Merah Putih adalah simbol negara. Kalau dikibarkan dengan bendera tengkorak, seperti simbol bajak laut, kesannya menjadi tidak pas. Ini soal penghormatan terhadap perjuangan pahlawan," tegas Sjafrie, Selasa (5/8/2025).
Perbedaan pandangan terkait penggunaan simbol populer dalam ekspresi budaya menjelang perayaan kemerdekaan menunjukkan pentingnya dialog yang sehat dan inklusif.
Komnas HAM berharap pemerintah dan masyarakat dapat saling menghormati demi menjaga semangat kebebasan dan kemerdekaan yang hakiki.*