BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Justin Nova - Kamis, 07 Agustus 2025 07:55 WIB
50 view
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Menteri Agama (Menag) Periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas di Kemenag, Jakarta, Senin (21/10/2024). (Foto: Kemenag RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (7/8) hari ini.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari Yaqut terkait perkara tersebut.

Baca Juga:

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan.

Menurutnya, keterangan Gus Yaqut sangat dibutuhkan dalam rangka mengungkap detail kasus, khususnya terkait perubahan jumlah kuota haji reguler dan haji khusus yang diduga tidak sesuai aturan.

Baca Juga:

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, optimis bahwa Gus Yaqut akan hadir memenuhi panggilan KPK.

"Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri. Akan hadir untuk diminta keterangan agar perkara ini jadi jelas," ujar Asep.

Latar Belakang Perkara

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia pada tahun 2024 saat kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi.

Namun, menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyato, pembagian kuota tambahan itu diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang, di mana seharusnya kuota haji reguler lebih besar dibandingkan haji khusus.

"Pembagian antara haji reguler dan haji khusus diduga tidak sesuai aturan. Itu yang sedang kami dalami," ujar Fitroh kepada wartawan.

KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebelumnya, antara lain:

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru