Roy Suryo Pimpin Aksi “Mimbar Rakyat” di DPR: Tunjukkan Ijazahmu Jokowi!
JAKARTA Roy Suryo, pakar telematika yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke7 Joko Wid
PERISTIWA
NIAS SELATAN — Seorang guru di Kabupaten Nias Selatan, Rimani Hondro, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sejumlah media daring yang mencatut namanya dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan guru daerah terpencil (DACIL).
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada redaksi, Rimani menyatakan bahwa kehadirannya di Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Kamis (7/8/2025) adalah semata-mata untuk memenuhi undangan resmi, bukan untuk memberikan pernyataan kepada media.
"Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum, memenuhi undangan resmi. Tapi saya sangat terkejut karena muncul pemberitaan yang seolah-olah saya memberikan pernyataan keras soal penetapan tersangka," ujar Rimani, Jumat (8/8).
Rimani menjelaskan bahwa foto dirinya yang beredar luas di media sosial hingga akhirnya dijadikan bahan berita, sebenarnya merupakan dokumentasi pribadi yang diambil oleh suaminya dan dibagikan ke grup WhatsApp guru-guru.
Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa sampai ke tangan media.
"Bisa jadi karena ada yang melihat saya duduk di ruang Pidana Khusus lalu membuat kesimpulan sendiri. Tapi yang jelas, saya tidak pernah memberi komentar kepada media mana pun," tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa saat berada di kantor Kejaksaan, salah seorang jaksa sempat bercanda menyinggung "komentarnya" yang ramai di media, padahal ia sendiri tidak pernah merasa diwawancarai.
Rimani mengaku situasi ini membuat dirinya merasa tertekan secara psikologis.
Sebagai seorang guru, ia merasa keberadaannya dalam proses hukum malah dimanfaatkan untuk kepentingan pemberitaan yang tidak berimbang.
"Saya hanya ingin membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi yang saya ketahui. Namun sekarang saya justru merasa terfitnah," katanya dengan nada tenang.
Ia pun mengirimkan pernyataan resmi sebagai Hak Jawab, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf dari media yang bersangkutan.
Menanggapi fenomena ini, pakar komunikasi digital dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Irwansyah Harahap, menyebut banyak media saat ini terjebak dalam pola "jurnalisme grup WhatsApp", yakni menulis berita berdasarkan tangkapan layar percakapan tanpa proses verifikasi langsung.
"Ini berbahaya. Tanpa konfirmasi kepada sumber utama, yang terjadi bukanlah penyampaian fakta, melainkan reproduksi rumor," ujarnya.
Menurutnya, jika informasi salah seperti itu menimbulkan kerugian nama baik, maka media yang bersangkutan dapat dikenai sanksi etik bahkan pidana.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan saat ini tengah mendalami dugaan pungli dalam penyaluran dana tunjangan DACIL.
Pemanggilan terhadap sejumlah guru, termasuk Rimani, dilakukan untuk mengumpulkan keterangan awal.
Namun belum ada penetapan tersangka hingga hari ini. Kejaksaan masih berhati-hati dalam memproses laporan yang masuk.
"Saya datang bukan untuk membuat kegaduhan, tapi untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Saya percaya kejaksaan akan menangani perkara ini dengan adil," tegas Rimani.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang adil dan berimbang, redaksi memuat hak jawab Rimani Hondro ini secara utuh.
Kami juga telah menghubungi salah satu media yang menayangkan berita tersebut, namun hingga saat ini belum menerima jawaban lengkap terkait sumber kutipan dan konfirmasi yang mereka klaim.
Dalam percakapan, redaksi mengajukan dua pertanyaan:
1. Foto yang dimuat di media itu sumbernya dari mana?
2. Narasumber Rimani Hondro kapan diwawancarai, langsung atau melalui apa?
Jurnalis media itu menjawab singkat:
"Bang saya sudah telpon dengan Rimani Hondro, katanya hak jawab darinya belum ada."
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru.
Pasalnya, Rimani telah memberikan hak jawab resmi sehari setelah pemberitaan tayang.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan pungli DACIL, tetapi juga membuka pertanyaan baru:
Bagaimana informasi pribadi dalam proses hukum bisa bocor dan dijadikan bahan berita yang menyesatkan?
Siapa yang membocorkan foto? Siapa yang menyebarkannya ke media? Apakah ada unsur kesengajaan untuk membentuk opini publik?
Rimani berharap agar namanya tidak digunakan untuk memperkeruh suasana atau dijadikan alat untuk menekan siapa pun.
Ia hanya ingin kembali mengajar seperti biasa, tanpa harus dibayangi oleh fitnah yang lahir dari berita tanpa konfirmasi
Hingga laporan ini disusun, pihak media belum menunjukkan bukti rekaman wawancara, waktu pengambilan pernyataan, ataupun dokumen konfirmasi.
Redaksi mengimbau rekan-rekan media untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik, terlebih yang menyangkut nama baik dan proses hukum yang tengah berlangsung.*
JAKARTA Roy Suryo, pakar telematika yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke7 Joko Wid
PERISTIWA
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meragukan motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator K
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah pihak sepakat merelokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar sebagai solusi a
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani kasus viralnya siaran langs
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di Mapolda Aceh,
NASIONAL
BANYUMAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa aliran dana hasil korupsi kerap tidak berhenti pada penikmatan pribadi pel
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH Pemerintah Aceh berencana menghentikan penanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi warga kategori desil 8 hingga 10 mulai 1 Mei 2026. Kebi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4.989,24 gram di
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengutus jajaran Kecamatan Medan Marelan untuk menjenguk korban pembegalan yang tengah menj
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keberhasilan para pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tidak terle
PEMERINTAHAN