Kesepakatan damai antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali pada Jumat (8/8/2025). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – Polemik dugaan pelanggaran hak cipta musik yang melibatkan Mi Gacoan Bali akhirnya berakhir damai. PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang menaungi gerai Mi Gacoan di Bali dan luar Jawa, sepakat membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebesar Rp 2.264.520.000.
Sengketa ini sebelumnya menyeret nama Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Kasus bermula dari laporan SELMI yang menyebutkan lagu-lagu diputar secara komersial di gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti sejak tahun 2022.
"Pelapor merupakan LMK SELMI melalui kuasa hukumnya Vanny Irawan, SH. Laporan masuk sejak Agustus 2024 dan naik ke penyidikan pada Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.
Berdasarkan perhitungan tarif resmi dalam SK Menkumham Tahun 2016, nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, dihitung dari jumlah kursi, outlet, dan durasi pemanfaatan lagu di 65 outlet Mi Gacoan.
Namun pada Jumat (8/8/2025), kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai setelah dimediasi langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Gedung Kemenkumham Bali.
"Bu Ayu telah menyelesaikan kewajibannya. Royalti sebesar Rp 2,2 miliar akan dibayarkan ke LMKN melalui SELMI paling lambat pukul 15.00 WITA," kata Supratman.
Selain itu, Supratman menyatakan akan menghubungi Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, mengingat kedua pihak telah berdamai.
Royalti tersebut dihitung untuk penggunaan musik dari tahun 2022 hingga 2025 di 65 outlet Mi Gacoan yang tersebar di Bali, Lombok, Sumatera, dan Jawa.
Kuasa hukum SELMI, Ramsudin Manulang, memastikan angka tersebut sesuai aturan dan hasil perhitungan bersama. "Ini bukan soal nominal, tapi penghormatan terhadap hak cipta," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita menyampaikan rasa syukurnya. "Terima kasih atas mediasi ini. Finalnya yang kami cari adalah perdamaian, bukan sekadar nilai uang," ucapnya.*
(j006)
Editor
: Justin Nova
Kisruh Royalti Musik di Mi Gacoan Bali Berakhir Damai, Bayar Rp 2,2 Miliar ke SELMI