
Penyaluran Bantuan Pangan di Sumut Capai 75 Persen, Bulog Targetkan Rampung Pertengahan Agustus
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mencatat kemajuan signifikan dalam proses penyaluran bantuan pangan berupa beras
EkonomiJAKARTA — Isu seputar pembayaran royalti kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, polemik mencuat terkait kekhawatiran bahwa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat dikenakan royalti.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa penggunaan lagu Indonesia Raya tidak dipungut biaya royalti dan tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
Baca Juga:
"Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu membayar royalti, karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain," ujar Komisioner LMKN, Johnny W. Maukar, dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Penegasan ini merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan merupakan bagian dari kategori fair use atau penggunaan wajar.
Baca Juga:
Artinya, masyarakat bebas menggunakan dan menyanyikan lagu tersebut tanpa harus mengurus izin maupun membayar royalti.
"Jadi jelas dan tegas menurut undang-undang, tidak perlu membayar royalti karena menyanyikan lagu Indonesia Raya bukanlah pelanggaran," lanjut Johnny.
LMKN juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengelola royalti dari karya-karya cipta yang masih memiliki pencipta atau ahli waris yang terdaftar secara resmi.
Dalam hal ini, lagu Indonesia Raya tidak lagi termasuk karena telah melampaui masa perlindungan hak cipta selama 70 tahun sejak penciptanya wafat.
"Menurut ketentuan undang-undang, karya yang sudah lebih dari 70 tahun sejak penciptanya meninggal masuk ke dalam domain publik dan tidak lagi dipungut royalti," jelasnya.
Namun demikian, Johnny mengingatkan agar penggunaan lagu kebangsaan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penjelasan ini disampaikan menyusul meningkatnya kesadaran publik terhadap kewajiban pembayaran royalti, terutama bagi pelaku usaha seperti restoran, hotel, dan kafe yang memutar musik berhak cipta di ruang publik.
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mencatat kemajuan signifikan dalam proses penyaluran bantuan pangan berupa beras
EkonomiJAKARTA Polisi masih mendalami dugaan pencabulan yang melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) terhadap seorang anak berusia 12 tahun berini
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Dalam suasana yang penuh khidmat dan semangat nasionalisme, pelantikan Pengurus Cabang Keluarga Besar 0216 Forum Komunik
KomunitasJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan proses analisis terhadap 122 juta rekenin
EkonomiASAHAN Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, resmi dicopot dari jabatannya. Langkah ini diambil menyus
Hukum dan KriminalBANGKOK Dua warga negara Malaysia, Ong Yik Leong (26) dan Gan Xiao Zhen (27), menjadi korban pembakaran yang terjadi di area pusat perbe
InternasionalPATI Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) y
PemerintahanBerita
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa keselamat
NasionalJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Pemberant
Hukum dan Kriminal