Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof. Muhammad Ali Safa'at, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece secara hukum tidak termasuk tindakan makar atau pelanggaran pidana, asalkan tidak melanggar aturan tata cara pengibaran bendera negara.
Namun, ia mengingatkan agar bendera tersebut tidak lebih tinggi, lebih besar, atau disejajarkan dengan Merah Putih, yang merupakan lambang kedaulatan bangsa.*
(lp/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.