M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora)
Kelima orang ini diduga terlibat dalam praktik suap untuk pengaturan proyek pembangunan jalan di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara.
KPK menyebut, modus yang digunakan adalah pengondisian pemenang tender proyek melalui kerja sama antara pejabat dinas, pihak swasta, dan rekanan tertentu.*