BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

HUT RI ke-80: Sebanyak 20.145 Narapidana di Sumut Dapat Remisi

Abyadi Siregar - Minggu, 17 Agustus 2025 17:59 WIB
HUT RI ke-80: Sebanyak 20.145 Narapidana di Sumut Dapat Remisi
sekda provsu Togap Simangunsong menghadiri acara pemberian remisi di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Minggu (17/8). (foto: diskominfo provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 20.145 narapidana yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi umum, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan dalam upacara yang digelar di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjunggusta, Medan. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong, bersama jajaran Forkopimda, Kakanwil Ditjenpas Sumut, dan pejabat terkait.

"Saya ucapkan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi maupun yang langsung bebas. Jadilah pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan berguna di tengah masyarakat," ujar Togap dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa remisi bukan hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan narapidana dalam mengikuti program pembinaan.

"Program pembinaan ini bersifat holistik, mulai dari pendidikan, pelatihan kerja, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno menjelaskan rincian jumlah penerima remisi:

Kriminal umum: 7.929 orang

PP 28 Tahun 2006: 177 orang

PP 99 Tahun 2012: 12.039 orang

"Selain itu, tahun ini pemerintah juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 21.388 narapidana dan anak binaan," tambah Yudi.

Remisi Dasawarsa merupakan bentuk penghargaan khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali dengan pengurangan 1/12 dari masa pidana, maksimal 3 bulan.

Pemberian remisi ini diharapkan mendorong semangat perbaikan diri di kalangan warga binaan serta mempercepat proses reintegrasi sosial mereka ke tengah masyarakat.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru