
Aksi Ibu-Ibu di Depan BGN: “Stop MBG, Utamakan Keselamatan Anak”
JAKARTA Kelompok ibu, anak muda, dan perempuan yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia mendesak pemerintah menghentikan program Makan B
PeristiwaJAKARTA – Terpidana Gregorius Ronald Tannur, yang divonis 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan kekasih hingga meninggal dunia, mendapatkan dua jenis remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, yang menyebutkan bahwa Ronald mendapatkan remisi umum selama 1 bulan dan remisi dasawarsa selama 3 bulan.
"Iya betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan, dan remisi dasawarsa 3 bulan," ujar Rika kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Remisi dasawarsa sendiri merupakan bentuk pengurangan masa tahanan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, sesuai aturan yang berlaku. Remisi ini bisa diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Ronald bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara 5 tahun.
Kejanggalan dalam proses peradilan pun terungkap. Pengacara Ronald, diketahui kemudian, divonis 11 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim untuk memengaruhi putusan.
Rika menegaskan, pemberian remisi adalah hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat, termasuk Ronald Tannur. Kendati kasusnya menjadi perhatian publik, secara hukum ia tetap berhak atas pengurangan masa tahanan.
"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," tambah Rika.
Dengan remisi total 4 bulan, masa hukuman Ronald Tannur pun otomatis berkurang dari 5 tahun menjadi 4 tahun 8 bulan, selama tidak ada tambahan hukuman atau pelanggaran lain.*
(oz/j006)
JAKARTA Kelompok ibu, anak muda, dan perempuan yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia mendesak pemerintah menghentikan program Makan B
PeristiwaMEDAN Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Khusus membuka penerimaan peg
NasionalMEDAN Sosok politisi Hasyim, SE kembali mencuri perhatian publik setelah dinilai layak maju dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota Medan m
PolitikPADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda
PemerintahanJAKARTA Masalah skor kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi kendala bagi masyara
EkonomiJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan Indonesia tidak akan membuka kembali keran ekspor min
EkonomiJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyiapkan dua jenis lauk
KesehatanJAKARTA Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementeri
PolitikSURABAYA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra me
PolitikJAKARTA Isu seputar karbohidrat dalam diet kerap menjadi perdebatan. Banyak orang percaya bahwa karbohidrat menjadi penyebab utama kenai
Kesehatan