BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI, Termasuk Remisi Dasawarsa

- Senin, 18 Agustus 2025 14:05 WIB
Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI, Termasuk Remisi Dasawarsa
Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI, Termasuk Remisi Dasawarsa (foto: cnn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terpidana Gregorius Ronald Tannur, yang divonis 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan kekasih hingga meninggal dunia, mendapatkan dua jenis remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, yang menyebutkan bahwa Ronald mendapatkan remisi umum selama 1 bulan dan remisi dasawarsa selama 3 bulan.

"Iya betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan, dan remisi dasawarsa 3 bulan," ujar Rika kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Remisi dasawarsa sendiri merupakan bentuk pengurangan masa tahanan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, sesuai aturan yang berlaku. Remisi ini bisa diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Ronald bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara 5 tahun.

Kejanggalan dalam proses peradilan pun terungkap. Pengacara Ronald, diketahui kemudian, divonis 11 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim untuk memengaruhi putusan.

Rika menegaskan, pemberian remisi adalah hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat, termasuk Ronald Tannur. Kendati kasusnya menjadi perhatian publik, secara hukum ia tetap berhak atas pengurangan masa tahanan.

"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," tambah Rika.

Dengan remisi total 4 bulan, masa hukuman Ronald Tannur pun otomatis berkurang dari 5 tahun menjadi 4 tahun 8 bulan, selama tidak ada tambahan hukuman atau pelanggaran lain.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru