BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Penggunaan Dana Desa Diduga Langgar Aturan, Pemasangan Paving Block di Percut Tuai Protes Warga

- Senin, 18 Agustus 2025 15:43 WIB
Penggunaan Dana Desa Diduga Langgar Aturan, Pemasangan Paving Block di Percut Tuai Protes Warga
ilustrasi kantor desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (foto : waspada)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Percut Sei Tuan – Pemerintahan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.

Warga menilai penggunaan dana desa untuk pembangunan paving block di dua gang dinilai tidak sesuai aturan, bahkan terindikasi hanya menguntungkan pribadi tertentu.

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh Muhammad Hidayat, warga Dusun XIII, usai menghadiri rapat terbuka di kantor Kepala Desa Percut, Senin (18/8/2025). Ia menilai pembangunan tersebut bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permenkeu No. 108/2024, dan Permendes No. 02/2024.

"Gang di Dusun I itu jelas di atas tanah keluarga kepala dusun. Hanya rumah dia dan adik-adiknya di sana. Itu bukan fasilitas umum," tegas Hidayat kepada Waspada.id.

Dua Lokasi Jadi Sorotan

Pembangunan paving block dipersoalkan di dua lokasi:

Dusun I

Jalan yang dipasangi paving block disebut berada di atas lahan pribadi milik keluarga Kepala Dusun I, bahkan tidak dikenal sebagai jalan umum sebelumnya. Lokasinya bersebelahan dengan kuburan yang sudah dibatasi pagar beton.

Dusun XI

Gang yang disebut sebagai "Gang Kuburan" tiba-tiba muncul dalam papan proyek, padahal sebelumnya masyarakat tidak mengenal nama itu. Lokasinya juga hanya melayani satu rumah milik anggota BPD, sementara akses ke kuburan tidak memerlukan gang karena berada langsung di jalan besar.

Diduga Langgar Permenkeu & Permendes

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru