Wisuda ke-65 Universitas Moestopo Tampil Megah di JCC, Gaungkan Kebangkitan Generasi Intelektual
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menggelar Dies Natalis dan Wisuda ke65 dengan nuansa megah dan sinematik di Plenary H
PENDIDIKAN
Percut Sei Tuan – Pemerintahan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.
Warga menilai penggunaan dana desa untuk pembangunan paving block di dua gang dinilai tidak sesuai aturan, bahkan terindikasi hanya menguntungkan pribadi tertentu.
Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh Muhammad Hidayat, warga Dusun XIII, usai menghadiri rapat terbuka di kantor Kepala Desa Percut, Senin (18/8/2025). Ia menilai pembangunan tersebut bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permenkeu No. 108/2024, dan Permendes No. 02/2024.
"Gang di Dusun I itu jelas di atas tanah keluarga kepala dusun. Hanya rumah dia dan adik-adiknya di sana. Itu bukan fasilitas umum," tegas Hidayat kepada Waspada.id.
Dua Lokasi Jadi Sorotan
Pembangunan paving block dipersoalkan di dua lokasi:
Dusun I
Jalan yang dipasangi paving block disebut berada di atas lahan pribadi milik keluarga Kepala Dusun I, bahkan tidak dikenal sebagai jalan umum sebelumnya. Lokasinya bersebelahan dengan kuburan yang sudah dibatasi pagar beton.
Dusun XI
Gang yang disebut sebagai "Gang Kuburan" tiba-tiba muncul dalam papan proyek, padahal sebelumnya masyarakat tidak mengenal nama itu. Lokasinya juga hanya melayani satu rumah milik anggota BPD, sementara akses ke kuburan tidak memerlukan gang karena berada langsung di jalan besar.
Diduga Langgar Permenkeu & Permendes
Hidayat menegaskan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan fokus penggunaan dana desa sebagaimana tertuang dalam:
Peraturan Menteri Keuangan No. 108/2024
(Tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025)
Peraturan Menteri Desa PDTT No. 02/2024
(Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2025)
"Dalam dua aturan itu, tidak ada alokasi dana desa untuk membangun gang paving block, apalagi di atas tanah pribadi," ungkapnya.
Pemdes Bantah Tudingan
Menanggapi tudingan itu, Sekretaris Desa Percut, Muhammad Sholahuddin Al Ayyubi, membantah keras adanya penyalahgunaan dana desa. Ia mengklaim semua perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
"Kalau ada warga yang komplain, kami pastikan semua peruntukannya sudah sesuai mekanisme," ucapnya.
Kasus ini menambah panjang daftar sorotan terhadap tata kelola dana desa di Indonesia. Penggunaan anggaran publik harus berdasarkan asas kemanfaatan umum, transparansi, dan akuntabilitas. Jika pembangunan hanya menguntungkan segelintir pihak atau dilakukan di atas tanah pribadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan etika pemerintahan desa.
Warga pun mendesak inspektorat daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana desa di Desa Percut.*
(j006)
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menggelar Dies Natalis dan Wisuda ke65 dengan nuansa megah dan sinematik di Plenary H
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan peran Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus Presiden ke5 RI Megawa
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memilih berada di luar
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintahannya tidak boleh bekerja lamban dan santai dalam menjalankan tugas negara. Dala
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi bangsa yang terus dihantui ketakutan terhadap gejolak ekonom
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar upacara bendera memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 di halaman K
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memaparkan langsung cetak biru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dalam pidato perdana
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti paradoks pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningka
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA
EKONOMI