BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Penggunaan Dana Desa Diduga Langgar Aturan, Pemasangan Paving Block di Percut Tuai Protes Warga

Suci - Senin, 18 Agustus 2025 15:43 WIB
Penggunaan Dana Desa Diduga Langgar Aturan, Pemasangan Paving Block di Percut Tuai Protes Warga
ilustrasi kantor desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (foto : waspada)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Percut Sei Tuan – Pemerintahan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.

Warga menilai penggunaan dana desa untuk pembangunan paving block di dua gang dinilai tidak sesuai aturan, bahkan terindikasi hanya menguntungkan pribadi tertentu.

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh Muhammad Hidayat, warga Dusun XIII, usai menghadiri rapat terbuka di kantor Kepala Desa Percut, Senin (18/8/2025). Ia menilai pembangunan tersebut bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permenkeu No. 108/2024, dan Permendes No. 02/2024.

Baca Juga:

"Gang di Dusun I itu jelas di atas tanah keluarga kepala dusun. Hanya rumah dia dan adik-adiknya di sana. Itu bukan fasilitas umum," tegas Hidayat kepada Waspada.id.

Baca Juga:

Dua Lokasi Jadi Sorotan

Pembangunan paving block dipersoalkan di dua lokasi:

Dusun I

Jalan yang dipasangi paving block disebut berada di atas lahan pribadi milik keluarga Kepala Dusun I, bahkan tidak dikenal sebagai jalan umum sebelumnya. Lokasinya bersebelahan dengan kuburan yang sudah dibatasi pagar beton.

Dusun XI

Gang yang disebut sebagai "Gang Kuburan" tiba-tiba muncul dalam papan proyek, padahal sebelumnya masyarakat tidak mengenal nama itu. Lokasinya juga hanya melayani satu rumah milik anggota BPD, sementara akses ke kuburan tidak memerlukan gang karena berada langsung di jalan besar.

Diduga Langgar Permenkeu & Permendes

Hidayat menegaskan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan fokus penggunaan dana desa sebagaimana tertuang dalam:

Peraturan Menteri Keuangan No. 108/2024

(Tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025)

Peraturan Menteri Desa PDTT No. 02/2024

(Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2025)

"Dalam dua aturan itu, tidak ada alokasi dana desa untuk membangun gang paving block, apalagi di atas tanah pribadi," ungkapnya.

Pemdes Bantah Tudingan

Menanggapi tudingan itu, Sekretaris Desa Percut, Muhammad Sholahuddin Al Ayyubi, membantah keras adanya penyalahgunaan dana desa. Ia mengklaim semua perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

"Kalau ada warga yang komplain, kami pastikan semua peruntukannya sudah sesuai mekanisme," ucapnya.

Kasus ini menambah panjang daftar sorotan terhadap tata kelola dana desa di Indonesia. Penggunaan anggaran publik harus berdasarkan asas kemanfaatan umum, transparansi, dan akuntabilitas. Jika pembangunan hanya menguntungkan segelintir pihak atau dilakukan di atas tanah pribadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan etika pemerintahan desa.

Warga pun mendesak inspektorat daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana desa di Desa Percut.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bupati Simalungun Perintahkan Penyelesaian Konflik Pengelolaan Dana Desa Nagori Purwodadi
Diduga Aniaya dan Bakar Terduga Pencuri Ubi, Oknum ASN Deli Serdang Ditangkap Polisi
Sadis! Pemuda Dibakar Hidup-hidup di Deli Serdang, Oknum ASN Diduga Terlibat
Pemdes Mombang Boru Bangun Jembatan Penghubung untuk Tingkatkan Akses Pertanian Warga
KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal dan Kadis PUPR dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
KPK Dalami Peran Lima ASN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
komentar
beritaTerbaru