“Narkoba Mudah Didapat Seperti Kacang Goreng”? Rutan Salemba Luruskan Klaim Ammar Zoni
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
Percut Sei Tuan – Pemerintahan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.
Warga menilai penggunaan dana desa untuk pembangunan paving block di dua gang dinilai tidak sesuai aturan, bahkan terindikasi hanya menguntungkan pribadi tertentu.
Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh Muhammad Hidayat, warga Dusun XIII, usai menghadiri rapat terbuka di kantor Kepala Desa Percut, Senin (18/8/2025). Ia menilai pembangunan tersebut bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permenkeu No. 108/2024, dan Permendes No. 02/2024.
"Gang di Dusun I itu jelas di atas tanah keluarga kepala dusun. Hanya rumah dia dan adik-adiknya di sana. Itu bukan fasilitas umum," tegas Hidayat kepada Waspada.id.
Dua Lokasi Jadi Sorotan
Pembangunan paving block dipersoalkan di dua lokasi:
Dusun I
Jalan yang dipasangi paving block disebut berada di atas lahan pribadi milik keluarga Kepala Dusun I, bahkan tidak dikenal sebagai jalan umum sebelumnya. Lokasinya bersebelahan dengan kuburan yang sudah dibatasi pagar beton.
Dusun XI
Gang yang disebut sebagai "Gang Kuburan" tiba-tiba muncul dalam papan proyek, padahal sebelumnya masyarakat tidak mengenal nama itu. Lokasinya juga hanya melayani satu rumah milik anggota BPD, sementara akses ke kuburan tidak memerlukan gang karena berada langsung di jalan besar.
Diduga Langgar Permenkeu & Permendes
Hidayat menegaskan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan fokus penggunaan dana desa sebagaimana tertuang dalam:
Peraturan Menteri Keuangan No. 108/2024
(Tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025)
Peraturan Menteri Desa PDTT No. 02/2024
(Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2025)
"Dalam dua aturan itu, tidak ada alokasi dana desa untuk membangun gang paving block, apalagi di atas tanah pribadi," ungkapnya.
Pemdes Bantah Tudingan
Menanggapi tudingan itu, Sekretaris Desa Percut, Muhammad Sholahuddin Al Ayyubi, membantah keras adanya penyalahgunaan dana desa. Ia mengklaim semua perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
"Kalau ada warga yang komplain, kami pastikan semua peruntukannya sudah sesuai mekanisme," ucapnya.
Kasus ini menambah panjang daftar sorotan terhadap tata kelola dana desa di Indonesia. Penggunaan anggaran publik harus berdasarkan asas kemanfaatan umum, transparansi, dan akuntabilitas. Jika pembangunan hanya menguntungkan segelintir pihak atau dilakukan di atas tanah pribadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan etika pemerintahan desa.
Warga pun mendesak inspektorat daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana desa di Desa Percut.*
(j006)
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL