Kejagung Ultimatum Febrie Adriansyah, Opsi Jemput Paksa Disiapkan jika Mangkir Lagi
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penyebaran fitnah yang melibatkan terpidana Silfester Matutina terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), digelar hari ini, Rabu (20/8/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyampaikan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, namun bisa disesuaikan tergantung kesiapan para pihak.
"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan bergantung pada kesiapan para pihak," ujar Rio saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut merespons pertanyaan publik soal belum dieksekusinya Silfester meski putusan hukum sudah berkekuatan tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menunda proses eksekusi.
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu lihat aja besok. Tapi PK tidak menunda eksekusi," tegas Anang kepada media.
Ia menjelaskan bahwa proses eksekusi adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebagai jaksa eksekutor.
Latar Belakang Kasus
Silfester Matutina dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, atas tuduhan menyebarkan fitnah saat berorasi pada 2017. Dalam pernyataannya, Silfester menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Silfester sempat divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama, namun Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Meski demikian, hingga saat ini Silfester belum dieksekusi.
Dengan sidang PK yang digelar hari ini, sorotan publik pun kembali mengarah pada kepastian hukum dan penegakan eksekusi vonis.*
(d/j006)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan programprogram strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subiant
NASIONAL
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke129 Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menanggapi keputusan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupate
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dievaluasi secara berkal
NASIONAL
LOMBOK BARAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis mendapat perhatian dari
NASIONAL
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online
NASIONAL
JAKARTA Rencana pemerintah membangun Universitas Republik Indonesia (URI) untuk mencetak calon pejabat negara mendapat sorotan dari Komisi
PENDIDIKAN