BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Jelang Pensiun Arief Hidayat, Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan Calon Hakim MK Usulan DPR

- Rabu, 20 Agustus 2025 10:52 WIB
Jelang Pensiun Arief Hidayat, Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan Calon Hakim MK Usulan DPR
, Inosentius Samsul (foto : kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera kehilangan salah satu anggotanya. Hakim konstitusi Arief Hidayat dijadwalkan pensiun pada Februari 2026 setelah memasuki usia 70 tahun sesuai aturan batas usia hakim MK.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kini tengah memproses pengganti Arief, mengingat ia merupakan hakim dari unsur usulan DPR. Hari ini, Rabu (20/8), Dr. Inosentius Samsul, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI, menjalani fit and proper test sebagai salah satu kandidat kuat.

Siapa Inosentius Samsul?

Dr. Inosentius Samsul lahir di Manggarai, NTT, pada 10 Juli 1965. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyelesaikan pendidikan Magister Hukum Ekonomi di Universitas Tarumanegara. Gelar Doktor Hukum Ekonomi ia raih dari Universitas Indonesia (UI).

Karier panjangnya di DPR RI mencakup berbagai posisi strategis:

Staf Setjen DPR RI (1990–1995)

Peneliti Bidang Hukum DPR RI (1995–2015)

Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI (2015–2020)

Kepala Badan Keahlian DPR RI (2020–sekarang)

Dalam jabatannya saat ini, ia bertanggung jawab memberikan dukungan keahlian kepada DPR dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Termasuk dalam tugasnya adalah kajian RUU, analisis anggaran, serta pemantauan pelaksanaan undang-undang.

Selain kiprahnya di lembaga legislatif, Inosentius juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Mei 2025. Sebelumnya, ia sudah duduk sebagai Komisaris Perseroan sejak November 2023.

Proses Seleksi

Uji kelayakan dan kepatutan hari ini menjadi bagian dari rangkaian seleksi formal untuk mengisi kekosongan kursi hakim MK dari jalur DPR. DPR akan menetapkan satu nama terpilih setelah mendengar visi, misi, dan paparan dari para calon serta mempertimbangkan rekam jejak profesional mereka.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru