Kadis BMBKCK Sumut Tegaskan Tak Toleransi Material Ilegal untuk Proyek Jalan di Paluta
MEDAN Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menegaskan tidak akan mentol
PEMERINTAHAN
NIAS UTARA — Ketua DPD Team Libas Kabupaten Nias Utara, Kharisman Gea, mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Nias Utara Tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Kharisman saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Esiwa, Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan bahwa masyarakat di berbagai desa telah lama menantikan kejelasan pelaksanaan Pilkades, sebagaimana sempat direncanakan tahun ini.
"Warga mulai jenuh menunggu kejelasan. Kami berharap juknis Pilkades segera diturunkan oleh Kemendagri agar tahapan pemilihan kepala desa bisa segera dimulai," ujar Kharisman.
Kharisman meyakini bahwa pelaksanaan Pilkades akan membuka peluang terciptanya perubahan kepemimpinan di desa, yang pada gilirannya dapat mendorong akselerasi pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
"Dengan adanya Pilkades, tentu akan hadir kepemimpinan baru yang lebih segar dan sesuai aspirasi masyarakat. Ini sangat penting untuk kemajuan desa," tambahnya.
Ia juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah berakhir, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang diterbitkan pada 31 Juli 2025.
"Kami berharap surat edaran yang memperpanjang jabatan kades dapat dikaji ulang. Jika memungkinkan, dibatalkan saja. Lebih baik pemilihan segera dilakukan agar kepala desa yang menjabat benar-benar memiliki mandat rakyat," tegas Kharisman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, A'aroo Zalukhu, mengungkapkan bahwa dari 51 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 27 Desember 2023, hanya 39 desa yang akan dikukuhkan kembali untuk masa perpanjangan jabatan.
"Sebanyak 12 kepala desa lainnya tidak lagi menjalankan tugas, karena berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, tidak berdomisili, hingga pengunduran diri dan pemberhentian," jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas PMD Nias Utara, Sukemi Harefa, menambahkan bahwa hingga saat ini belum tersedia anggaran untuk pengaktifan kembali kepala desa definitif, sementara yang sudah dianggarkan hanyalah tunjangan bagi Penjabat (Pj) Kepala Desa.
"Kalau kepala desa aktif diangkat kembali tahun ini, dari mana kita bayar gajinya? Belum tersedia anggaran untuk itu. Kami sudah menyurati Kemendagri agar situasi ini dapat dipertimbangkan," jelas Sukemi.
MEDAN Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menegaskan tidak akan mentol
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan sebanyak 104.426 siswa tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri telah merasa
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang di Banda Ace
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menggelar rapat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada para peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (P
EKONOMI
JAKARTA Advokat senior Deni Kailimang menilai penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mant
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelura
EKONOMI
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, bes
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunita
HUKUM DAN KRIMINAL