BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Ketua Team Libas Nias Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Juknis Pilkades 2025

Adelia Syafitri - Rabu, 20 Agustus 2025 22:56 WIB
Ketua Team Libas Nias Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Juknis Pilkades 2025
Ketua DPD Team Libas Kabupaten Nias Utara, Kharisman Gea. (foto: Kharisman Gea/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS UTARA — Ketua DPD Team Libas Kabupaten Nias Utara, Kharisman Gea, mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Nias Utara Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Kharisman saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Esiwa, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan bahwa masyarakat di berbagai desa telah lama menantikan kejelasan pelaksanaan Pilkades, sebagaimana sempat direncanakan tahun ini.

Baca Juga:

"Warga mulai jenuh menunggu kejelasan. Kami berharap juknis Pilkades segera diturunkan oleh Kemendagri agar tahapan pemilihan kepala desa bisa segera dimulai," ujar Kharisman.

Kharisman meyakini bahwa pelaksanaan Pilkades akan membuka peluang terciptanya perubahan kepemimpinan di desa, yang pada gilirannya dapat mendorong akselerasi pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Baca Juga:

"Dengan adanya Pilkades, tentu akan hadir kepemimpinan baru yang lebih segar dan sesuai aspirasi masyarakat. Ini sangat penting untuk kemajuan desa," tambahnya.

Ia juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah berakhir, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang diterbitkan pada 31 Juli 2025.

"Kami berharap surat edaran yang memperpanjang jabatan kades dapat dikaji ulang. Jika memungkinkan, dibatalkan saja. Lebih baik pemilihan segera dilakukan agar kepala desa yang menjabat benar-benar memiliki mandat rakyat," tegas Kharisman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, A'aroo Zalukhu, mengungkapkan bahwa dari 51 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 27 Desember 2023, hanya 39 desa yang akan dikukuhkan kembali untuk masa perpanjangan jabatan.

"Sebanyak 12 kepala desa lainnya tidak lagi menjalankan tugas, karena berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, tidak berdomisili, hingga pengunduran diri dan pemberhentian," jelasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Dinas PMD Nias Utara, Sukemi Harefa, menambahkan bahwa hingga saat ini belum tersedia anggaran untuk pengaktifan kembali kepala desa definitif, sementara yang sudah dianggarkan hanyalah tunjangan bagi Penjabat (Pj) Kepala Desa.

"Kalau kepala desa aktif diangkat kembali tahun ini, dari mana kita bayar gajinya? Belum tersedia anggaran untuk itu. Kami sudah menyurati Kemendagri agar situasi ini dapat dipertimbangkan," jelas Sukemi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bupati Madina Copot Kepala Bidang PTK Disdik, Dipindahkan ke Dinas Koperasi UMKM
Prabowo Akui Korupsi Masih Ada di Setiap Institusi
Baron Harahap: LSM, Aktivis, dan Media Adalah Pilar Demokrasi dan Pengawas Kebijakan Publik
Anggota DPRD Nias Utara dan Ketua Team Libas Bahas Penempatan Dokter di Puskesmas Sawo
Meriah! Warga Padati Turnamen Voli BNKP Alo’oa, Bupati dan DPRD Turut Dukung Langsung
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
komentar
beritaTerbaru