BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Usulan Gerbong Merokok di Kereta Api Ditolak, Kemenhub dan KAI Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok

Abyadi Siregar - Kamis, 21 Agustus 2025 22:49 WIB
Usulan Gerbong Merokok di Kereta Api Ditolak, Kemenhub dan KAI Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok
Sejumlah penumpang saat naik kereta api tujuan DKI Jakarta di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (27/4/2023). (foto: Ahmad Imam Baehaqi/Tribuncirebon)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wacana pengadaan gerbong khusus bagi penumpang yang merokok di layanan kereta api kembali mencuat ke ruang publik.

Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, dalam rapat bersama Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Rabu (20/8).

Namun, baik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun manajemen KAI menegaskan bahwa kereta api tetap menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menyatakan bahwa larangan merokok di seluruh moda transportasi publik, termasuk kereta api, mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait pengamanan produk tembakau.

"Berdasarkan regulasi tersebut, kereta api merupakan kawasan tanpa rokok. Kami menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah dan terus dijalankan secara konsisten demi menjamin kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang," ujar Allan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8).

Baca Juga:

Kemenhub menekankan bahwa perjalanan kereta api harus memberikan udara bersih dan sehat bagi semua penumpang, tanpa terkecuali.

Menurut Allan, menjaga lingkungan bebas asap rokok di dalam kereta adalah bentuk perlindungan nyata terhadap perokok pasif dan mendukung standar pelayanan publik yang berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan.

"Ini bukan semata aturan administratif, melainkan komitmen kami untuk melindungi masyarakat pengguna jasa transportasi dari paparan zat adiktif yang membahayakan," tegas Allan.

Sejalan dengan Kemenhub, PT KAI juga memastikan tidak akan membuka ruang khusus merokok, baik dalam bentuk gerbong maupun area tertentu.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa sejak 2014, KAI telah menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh layanan kereta api, termasuk kereta jarak jauh.

"Kami berkomitmen menghadirkan perjalanan yang nyaman dan sehat. Udara bersih di dalam kereta merupakan bagian dari layanan prima kami yang tak bisa dikompromikan," kata Anne saat dihubungi.

Anne juga menambahkan bahwa langkah ini bukan hanya demi kepatuhan terhadap regulasi, namun juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung hidup sehat dan menciptakan lingkungan publik yang aman bagi seluruh kalangan.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
BNN Ungkap Narkoba Jenis Baru Berkedok Vape, Asal Kiriman dari Malaysia dan Prancis
Minibus Tertabrak Kereta di Padang, Satu Siswi Meninggal Dunia, Enam Lainnya Luka Serius
Anggota DPR Usulkan PT KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok untuk Penumpang
Polda Bali Tangkap Kurir Narkoba Asal Peru, Sita Kokain & Ekstasi Senilai Rp10 Miliar
Semangat Keberagaman! Gubernur Bobby Nasution, Wagub, dan Sekdaprov Sumut Kompak Kenakan Baju Adat di Upacara HUT ke-80 RI
Gubernur Sumut Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI ke-80 dengan Pakaian Adat Pakpak Bharat
komentar
beritaTerbaru